Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 61

Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Bantuan Program Sembako Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 61
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Koordinasi Bantuan Program Sembako Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2024 yang secara resmi menetapkan pembentukan Tim Koordinasi Bantuan Program Sembako di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk menjamin optimalisasi, efektivitas, serta kelancaran penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat agar tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci struktur organisasi dan tanggung jawab kolektif dalam pengelolaan bantuan sosial. Tim koordinasi yang dibentuk terdiri dari unsur pimpinan daerah, termasuk Bupati sebagai penanggung jawab dan Sekretaris Daerah sebagai ketua. Fokus utama tim ini adalah menyelaraskan kebijakan pusat dengan pelaksanaan di tingkat daerah, termasuk dalam hal pengelolaan data penerima bantuan dan pemantauan distribusi di lapangan agar terhindar dari ketimpangan informasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan teknisnya, tim koordinasi diwajibkan mengikuti urutan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Menyediakan informasi publik dan melakukan sosialisasi intensif mengenai mekanisme Program Sembako kepada calon penerima manfaat.
  2. Melakukan fungsi supervisi, pengawasan, serta pembinaan secara berjenjang terhadap seluruh tahapan pelaksanaan program.
  3. Menjamin bahwa pelaksanaan di lapangan telah sesuai dengan rencana kerja yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
  4. Menangani dan menyelesaikan setiap permasalahan atau kendala administratif dan teknis yang muncul selama proses penyaluran bantuan.
  5. Menyusun laporan berkala mengenai pelaksanaan program untuk disampaikan kepada Menteri Sosial dengan tembusan kepada instansi terkait di tingkat provinsi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan ketentuan khusus bahwa seluruh biaya operasional yang timbul akibat kerja tim koordinasi ini wajib dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Selain itu, ditekankan bahwa tim ini memiliki kewajiban moral dan administratif untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam setiap pengambilan keputusan strategis. Peraturan ini bersifat segera dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.