| Tentang | Pembentukan Tim Koordinasi Bantuan Program Sembako Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial |
| Nomor Peraturan | 61 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Koordinasi Bantuan Program Sembako Tahun Anggaran 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2024 yang secara resmi menetapkan pembentukan Tim Koordinasi Bantuan Program Sembako di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk menjamin optimalisasi, efektivitas, serta kelancaran penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat agar tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Peraturan ini merinci struktur organisasi dan tanggung jawab kolektif dalam pengelolaan bantuan sosial. Tim koordinasi yang dibentuk terdiri dari unsur pimpinan daerah, termasuk Bupati sebagai penanggung jawab dan Sekretaris Daerah sebagai ketua. Fokus utama tim ini adalah menyelaraskan kebijakan pusat dengan pelaksanaan di tingkat daerah, termasuk dalam hal pengelolaan data penerima bantuan dan pemantauan distribusi di lapangan agar terhindar dari ketimpangan informasi.
Dalam pelaksanaan teknisnya, tim koordinasi diwajibkan mengikuti urutan prioritas kerja sebagai berikut:
Keputusan ini menetapkan ketentuan khusus bahwa seluruh biaya operasional yang timbul akibat kerja tim koordinasi ini wajib dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Selain itu, ditekankan bahwa tim ini memiliki kewajiban moral dan administratif untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam setiap pengambilan keputusan strategis. Peraturan ini bersifat segera dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.