| Tentang | Daftar Penerimaan dan Besaran Penerimaan Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia, National Paralympic Commitee, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Bantul Tahun 2024; |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Nomor Peraturan | 63 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Penerimaan dan Besaran Penerimaan Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia, National Paralympic Commitee, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Bantul Tahun 2024; |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2024 yang menetapkan rincian penerima serta besaran bantuan hibah untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini bersifat penetapan tahunan yang bertujuan untuk menyalurkan dana bantuan kepada organisasi kemasyarakatan di bidang olahraga, kepanduan, dan kepemudaan guna mendukung tujuan pembangunan daerah dengan tetap memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib sesuai kemampuan keuangan daerah.
Isi utama dari keputusan ini adalah pengesahan daftar organisasi yang berhak menerima bantuan dana dari pemerintah kabupaten serta jumlah nominal yang dialokasikan kepada masing-masing entitas. Bantuan ini diberikan kepada organisasi-organisasi induk yang memiliki peran strategis dalam pengembangan sumber daya manusia di Kabupaten Bantul, khususnya dalam sektor prestasi olahraga, pemberdayaan pemuda, dan pendidikan karakter. Dana tersebut bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
Pemerintah menetapkan prioritas alokasi dana dengan rincian nilai bantuan sebagai berikut:
Langkah pelaksanaan teknis yang diatur meliputi:
Penyaluran hibah tidak dapat dilakukan secara otomatis melainkan harus melalui mekanisme penandatanganan NPHD sebagai dasar hukum pertanggungjawaban. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Seluruh penggunaan dana hibah wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban belanja hibah yang berlaku di daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.