Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 63

Tentang Daftar Penerimaan dan Besaran Penerimaan Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia, National Paralympic Commitee, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Bantul Tahun 2024;
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 63
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerimaan dan Besaran Penerimaan Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia, National Paralympic Commitee, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Bantul Tahun 2024;

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2024 yang menetapkan rincian penerima serta besaran bantuan hibah untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini bersifat penetapan tahunan yang bertujuan untuk menyalurkan dana bantuan kepada organisasi kemasyarakatan di bidang olahraga, kepanduan, dan kepemudaan guna mendukung tujuan pembangunan daerah dengan tetap memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib sesuai kemampuan keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah pengesahan daftar organisasi yang berhak menerima bantuan dana dari pemerintah kabupaten serta jumlah nominal yang dialokasikan kepada masing-masing entitas. Bantuan ini diberikan kepada organisasi-organisasi induk yang memiliki peran strategis dalam pengembangan sumber daya manusia di Kabupaten Bantul, khususnya dalam sektor prestasi olahraga, pemberdayaan pemuda, dan pendidikan karakter. Dana tersebut bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas alokasi dana dengan rincian nilai bantuan sebagai berikut:

  1. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bantul menerima hibah sebesar Rp 6.300.583.849,00.
  2. National Paralympic Committee (NPC) Kabupaten Bantul menerima hibah sebesar Rp 1.200.000.000,00.
  3. Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Bantul menerima hibah sebesar Rp 170.000.000,00.
  4. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bantul menerima hibah sebesar Rp 100.000.000,00.

Langkah pelaksanaan teknis yang diatur meliputi:

  • Hibah hanya dapat diberikan setelah pihak penerima dan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  • Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul.
  • Perangkat daerah teknis yang bertanggung jawab atas pengawasan hibah ini adalah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Penyaluran hibah tidak dapat dilakukan secara otomatis melainkan harus melalui mekanisme penandatanganan NPHD sebagai dasar hukum pertanggungjawaban. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Seluruh penggunaan dana hibah wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban belanja hibah yang berlaku di daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.