| Tentang | Daftar Penerimaan dan Besaran Penerimaan Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia, National Paralympic Commitee, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Bantul Tahun 2024; |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Nomor Peraturan | 63 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Penerimaan dan Besaran Penerimaan Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia, National Paralympic Commitee, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Bantul Tahun 2024; |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2024 yang menetapkan daftar penerima dan besaran dana bantuan hibah untuk organisasi keolahragaan, kepramukaan, dan kepemudaan. Peraturan ini dikeluarkan untuk memastikan bahwa penyaluran belanja hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dilakukan secara tepat sasaran, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan memenuhi urusan wajib pemerintah daerah.
Keputusan ini menetapkan rincian teknis mengenai pihak-pihak yang berhak menerima bantuan serta jumlah nominal yang dialokasikan. Fokus utama dari keputusan ini adalah pemberian dukungan finansial kepada organisasi induk olahraga dan kepemudaan di tingkat kabupaten agar dapat menjalankan program kerja mereka sepanjang tahun 2024. Dokumen ini juga menunjuk Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul sebagai perangkat daerah teknis yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pelaksanaan hibah tersebut.
Pemerintah menetapkan prioritas alokasi dana kepada empat organisasi utama dengan urutan besaran sebagai berikut:
Adapun ketentuan teknis penyalurannya adalah:
Penggunaan dana hibah dilarang digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian hibah yang telah disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Terdapat ketentuan khusus bahwa segala biaya yang timbul akibat keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman mutlak bagi bendahara daerah dalam menyalurkan dana tersebut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.