Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 63

Tentang Daftar Penerimaan dan Besaran Penerimaan Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia, National Paralympic Commitee, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Bantul Tahun 2024;
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 63
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerimaan dan Besaran Penerimaan Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia, National Paralympic Commitee, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Bantul Tahun 2024;

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2024 yang menetapkan daftar penerima dan besaran dana bantuan hibah untuk organisasi keolahragaan, kepramukaan, dan kepemudaan. Peraturan ini dikeluarkan untuk memastikan bahwa penyaluran belanja hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dilakukan secara tepat sasaran, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan memenuhi urusan wajib pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan rincian teknis mengenai pihak-pihak yang berhak menerima bantuan serta jumlah nominal yang dialokasikan. Fokus utama dari keputusan ini adalah pemberian dukungan finansial kepada organisasi induk olahraga dan kepemudaan di tingkat kabupaten agar dapat menjalankan program kerja mereka sepanjang tahun 2024. Dokumen ini juga menunjuk Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul sebagai perangkat daerah teknis yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pelaksanaan hibah tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas alokasi dana kepada empat organisasi utama dengan urutan besaran sebagai berikut:

  1. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bantul: Rp6.300.583.849,00.
  2. National Paralympic Committee (NPC) Kabupaten Bantul: Rp1.200.000.000,00.
  3. Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Bantul: Rp170.000.000,00.
  4. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bantul: Rp100.000.000,00.

Adapun ketentuan teknis penyalurannya adalah:

  • Dana hibah hanya dapat diberikan setelah pihak penerima dan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  • Pelaksanaan hibah harus mengacu pada tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Penggunaan dana hibah dilarang digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian hibah yang telah disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Terdapat ketentuan khusus bahwa segala biaya yang timbul akibat keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman mutlak bagi bendahara daerah dalam menyalurkan dana tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.