Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 65

Tentang Pembentukan Tim Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia dan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Kabupaten Bantul Tahun 2024-2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 65
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia dan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Kabupaten Bantul Tahun 2024-2026,ranham

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 65 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Tim Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) untuk masa bakti tahun 2024-2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan dua tim kerja utama yang terdiri dari Tim RANHAM dan Tim KKP HAM dengan struktur personalia yang melibatkan berbagai instansi daerah.
  • Struktur organisasi tim meliputi Pembina (Bupati dan Wakil Bupati), Ketua (Sekretaris Daerah dan Asisten Pemerintahan), serta Sekretaris dan Anggota dari berbagai unsur Perangkat Daerah terkait.
  • Tugas utama tim mencakup koordinasi lintas sektoral, kompilasi laporan capaian aksi HAM, dan pengumpulan data penilaian kriteria daerah peduli HAM.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pelaporan capaian keberhasilan aksi HAM dilakukan secara berkala dan periodik setiap 4 (empat) bulan sekali.
  2. Pengunggahan laporan dilakukan secara digital melalui website system pemantauan resmi pada tautan https://serambi.ksp.go.id.
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap pelaporan seluruh data penilaian KKP HAM pada setiap unit kerja.
  4. Pelaksanaan pelaporan dan konsultasi dilakukan dalam koordinasi intensif dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta.
  5. Seluruh pendanaan untuk kegiatan tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Petugas pengelola data wajib memegang teguh dan menjaga kerahasiaan akun berupa username dan password pada sistem pemantauan digital guna mencegah kebocoran informasi.
  • Seluruh pelaksanaan tugas tim harus dipertanggungjawabkan secara resmi kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya masa tugas tim pada tahun 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Januari 2024

BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH

.