| Tentang | Pembentukan Tim Penanganan Keberatan dan Sengketa Pertanahan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah Desa di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 78 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penanganan Keberatan dan Sengketa Pertanahan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah Desa di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan tim kerja khusus untuk menangani berbagai keberatan dan sengketa pertanahan. Fokus utama dari peraturan ini adalah penyelesaian sengketa yang melibatkan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Desa di wilayah Kabupaten Bantul. Status dokumen ini adalah peraturan baru yang berlaku khusus untuk Tahun Anggaran 2024 guna mendukung kelancaran kegiatan pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana).
Isi teknis dalam keputusan ini mencakup pembentukan tim dengan susunan personalia yang lintas sektoral, mulai dari unsur pejabat daerah hingga perwakilan Keraton. Tugas utama tim meliputi:
Dalam pelaksanaannya, tim memiliki urutan prioritas kerja dan langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan penting dan pembatasan yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.