Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 78

Tentang Pembentukan Tim Penanganan Keberatan dan Sengketa Pertanahan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah Desa di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 78
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penanganan Keberatan dan Sengketa Pertanahan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah Desa di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan tim kerja khusus untuk menangani berbagai keberatan dan sengketa pertanahan. Fokus utama dari peraturan ini adalah penyelesaian sengketa yang melibatkan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Desa di wilayah Kabupaten Bantul. Status dokumen ini adalah peraturan baru yang berlaku khusus untuk Tahun Anggaran 2024 guna mendukung kelancaran kegiatan pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana).

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup pembentukan tim dengan susunan personalia yang lintas sektoral, mulai dari unsur pejabat daerah hingga perwakilan Keraton. Tugas utama tim meliputi:

  • Melakukan inventarisasi dan identifikasi langsung ke lokasi Kalurahan yang memiliki konflik atau permasalahan pertanahan.
  • Mengumpulkan data serta informasi pendukung mengenai proses tukar menukar tanah.
  • Menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk mencari solusi atas permasalahan pertanahan yang kompleks.
  • Memberikan landasan hukum dalam koordinasi antara pemerintah kabupaten, kantor pertanahan, dan instansi terkait lainnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim memiliki urutan prioritas kerja dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melaksanakan koordinasi formal dengan instansi vertikal dan internal pemerintah daerah.
  2. Melakukan sosialisasi intensif kepada Pamong Kalurahan dan masyarakat agar memahami prosedur hukum pertanahan.
  3. Menetapkan Kalurahan atau lokasi spesifik yang akan menjadi prioritas penanganan masalah berdasarkan tingkat kerumitan sengketa.
  4. Menyusun rekomendasi teknis yang valid untuk penyelesaian kasus tukar menukar tanah desa.
  5. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara rutin sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting dan pembatasan yang diatur dalam keputusan ini:

  • Pendanaan: Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dilarang menggunakan sumber dana lain di luar APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Tanggung Jawab: Tim dilarang mengambil keputusan mandiri tanpa melaporkan hasil rekomendasi kepada Bupati selaku pemberi mandat.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini bersifat terbatas dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.