Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 69

Tentang Pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul Periode 2024–2029
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 69
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul Periode 2024–2029

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 69 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul untuk masa bakti atau periode tahun 2024–2029. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah pemerintah dalam memenuhi kewajiban memberikan bimbingan, pelayanan, serta perlindungan bagi penduduk dalam menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing guna menciptakan kerukunan yang damai dan tentram di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia serta uraian tugas bagi dua lembaga utama, yaitu:

  • Dewan Penasehat FKUB: Bertugas memberikan masukan kebijakan kepada Bupati serta menjadi fasilitator hubungan kerja antar-Organisasi Perangkat Daerah dalam hal pemeliharaan kerukunan umat.
  • FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama): Merupakan wadah komunikasi yang terdiri dari pemuka agama dan tokoh masyarakat yang bertugas menjaga stabilitas sosial keagamaan.
  • Sekretariat FKUB: Bagian administratif yang membantu kelancaran tugas operasional dan penyusunan laporan kegiatan bagi Dewan Penasehat maupun FKUB.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa prioritas kerja dan langkah teknis yang wajib dilakukan oleh FKUB, antara lain:

  1. Melaksanakan dialog secara rutin dengan berbagai pemuka agama di daerah.
  2. Menampung serta menyalurkan aspirasi organisasi kemasyarakatan keagamaan dan aspirasi masyarakat umum dalam bentuk rekomendasi kebijakan kepada Bupati.
  3. Melakukan kegiatan sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat terkait kebijakan di bidang keagamaan.
  4. Memberikan pertimbangan berupa rekomendasi tertulis sebagai syarat administratif permohonan pendirian tempat ibadat.
  5. Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan keputusan ini, yaitu:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan, namun memiliki sifat retroaktif atau berdaya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2024.
  • Segala tindakan dan keputusan yang diambil oleh pengurus dalam rentang waktu tersebut dianggap sah secara hukum sesuai dengan ketentuan peralihan yang diatur.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.