| Tentang | Pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul Periode 2024–2029 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 69 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul Periode 2024–2029 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 69 Tahun 2024 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul untuk masa bakti periode tahun 2024–2029. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan bimbingan, pelayanan, serta perlindungan bagi setiap penduduk agar dapat melaksanakan ajaran agama dengan tentram dan damai.
Dokumen ini merinci pembagian peran dan tanggung jawab kelembagaan dalam menjaga stabilitas sosial keagamaan di daerah. Beberapa poin utama yang diatur meliputi:
Dalam pelaksanaan tugasnya, peraturan ini menetapkan urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:
Keputusan ini mengandung ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan aturan. Meskipun secara resmi ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2024, keputusan ini dinyatakan memiliki daya laku surut (retroaktif) terhitung sejak tanggal 2 Januari 2024. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan dan administrasi yang telah dilaksanakan sejak awal tahun anggaran. Selain itu, segala koordinasi eksternal terkait pendirian rumah ibadat wajib mengikuti prosedur rekomendasi tertulis yang telah diatur guna mencegah konflik horizontal di masyarakat.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.