| Tentang | Pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul Periode 2024–2029 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 69 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul Periode 2024–2029 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 69 Tahun 2024 mengenai pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul untuk periode masa jabatan 2024–2029. Peraturan ini ditetapkan sebagai wujud kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan, bimbingan, dan perlindungan bagi setiap penduduk untuk melaksanakan ibadah sesuai agama masing-masing demi terciptanya kerukunan umat beragama yang tentram.
Keputusan ini mengatur struktur organisasi dan pembagian tugas pokok bagi lembaga-lembaga yang dibentuk untuk memelihara stabilitas antarumat beragama:
Pelaksanaan tugas FKUB didasarkan pada urutan prioritas dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Keputusan Bupati ini memiliki ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan, di mana peraturan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan namun dinyatakan memiliki daya laku surut (retroaktif) sejak tanggal 2 Januari 2024. Hal ini memastikan legalitas operasional forum sejak awal tahun berjalan. Personalia yang tercantum dalam lampiran wajib menjalankan tugas secara kolektif sesuai dengan fungsi jabatan yang telah ditentukan dalam susunan tim ad hoc tersebut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.