Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 69

Tentang Pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul Periode 2024–2029
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 69
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul Periode 2024–2029

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 69 Tahun 2024 mengenai pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul untuk periode masa jabatan 2024–2029. Peraturan ini ditetapkan sebagai wujud kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan, bimbingan, dan perlindungan bagi setiap penduduk untuk melaksanakan ibadah sesuai agama masing-masing demi terciptanya kerukunan umat beragama yang tentram.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur struktur organisasi dan pembagian tugas pokok bagi lembaga-lembaga yang dibentuk untuk memelihara stabilitas antarumat beragama:

  • Dewan Penasehat FKUB: Bertugas membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan dan memfasilitasi hubungan kerja antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
  • FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama): Memiliki peran operasional sebagai mediator antara pemuka agama, masyarakat, dan pemerintah.
  • Sekretariat FKUB: Memberikan dukungan administratif dan membantu penyusunan laporan kegiatan bagi forum dan dewan penasehat.
  • Struktur keanggotaan forum melibatkan keterwakilan lintas agama yang meliputi unsur agama Islam, Katholik, Kristen, Budha, dan Hindu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas FKUB didasarkan pada urutan prioritas dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melaksanakan dialog intensif dengan para pemuka agama dan tokoh masyarakat setempat.
  2. Menampung aspirasi dari organisasi kemasyarakatan keagamaan dan aspirasi masyarakat umum.
  3. Menyalurkan aspirasi tersebut dalam bentuk rekomendasi tertulis sebagai bahan pertimbangan kebijakan bagi Bupati.
  4. Melakukan sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat terkait kebijakan di bidang keagamaan.
  5. Memberikan rekomendasi tertulis secara khusus atas permohonan izin pendirian tempat ibadah.
  6. Segala pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan Bupati ini memiliki ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan, di mana peraturan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan namun dinyatakan memiliki daya laku surut (retroaktif) sejak tanggal 2 Januari 2024. Hal ini memastikan legalitas operasional forum sejak awal tahun berjalan. Personalia yang tercantum dalam lampiran wajib menjalankan tugas secara kolektif sesuai dengan fungsi jabatan yang telah ditentukan dalam susunan tim ad hoc tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.