Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 69

Tentang Pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul Periode 2024–2029
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 69
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul Periode 2024–2029

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 69 Tahun 2024 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul untuk masa bakti periode tahun 2024–2029. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan bimbingan, pelayanan, serta perlindungan bagi setiap penduduk agar dapat melaksanakan ajaran agama dengan tentram dan damai.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembagian peran dan tanggung jawab kelembagaan dalam menjaga stabilitas sosial keagamaan di daerah. Beberapa poin utama yang diatur meliputi:

  • Pembentukan susunan personalia Dewan Penasehat yang bertugas membantu Bupati merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan dan memfasilitasi hubungan kerja antar-Organisasi Perangkat Daerah.
  • Penetapan pengurus FKUB yang memiliki tugas teknis mulai dari melaksanakan dialog dengan pemuka agama hingga melakukan pemberdayaan masyarakat di bidang keagamaan.
  • Penyaluran aspirasi organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam bentuk rekomendasi resmi sebagai bahan pertimbangan kebijakan pemerintah kabupaten.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan tugasnya, peraturan ini menetapkan urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan penampungan aspirasi masyarakat dan penyampaian rekomendasi kebijakan kepada Bupati Bantul.
  2. Memberikan rekomendasi tertulis secara khusus atas setiap permohonan pendirian tempat ibadah di wilayah Kabupaten Bantul.
  3. Menyusun laporan berkala mengenai seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh FKUB melalui dukungan Sekretariat FKUB.
  4. Seluruh pembiayaan yang timbul akibat penetapan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mengandung ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan aturan. Meskipun secara resmi ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2024, keputusan ini dinyatakan memiliki daya laku surut (retroaktif) terhitung sejak tanggal 2 Januari 2024. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan dan administrasi yang telah dilaksanakan sejak awal tahun anggaran. Selain itu, segala koordinasi eksternal terkait pendirian rumah ibadat wajib mengikuti prosedur rekomendasi tertulis yang telah diatur guna mencegah konflik horizontal di masyarakat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.