Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 578

Tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 578
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 548 Tahun 2023 yang menetapkan pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2024. Peraturan ini merupakan kebijakan baru untuk tahun anggaran terkait guna melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan di lingkungan pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Tim terpadu yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki wewenang teknis dan tanggung jawab hukum untuk memastikan aktivitas organisasi di daerah berjalan sesuai koridor peraturan. Poin-poin utama tugas tim tersebut adalah:

  • Memantau keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) secara berkala di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Melakukan pengawasan intensif terhadap seluruh aktivitas dan program kerja yang dijalankan oleh Ormas.
  • Melakukan koordinasi dan kerja sama antarinstansi dalam rangka pengawasan terpadu.
  • Menampung dan memproses laporan serta pengaduan dari masyarakat mengenai aktivitas Ormas.
  • Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pengawasan secara langsung kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan beberapa langkah pelaksanaan dan prioritas anggaran sebagai berikut:

  1. Segala pembiayaan operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  2. Struktur tim bersifat lintas sektoral (inter-agency) yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Kodim 0729/Bantul, Polres Bantul, dan Kejaksaan Negeri Bantul.
  3. Keanggotaan tim juga melibatkan Kepala Jawatan Keamanan dari seluruh Kapanewon (kecamatan) di Kabupaten Bantul untuk memastikan pengawasan hingga tingkat lokal.
  4. Sekretariat tim berpusat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa tim harus bekerja secara terkoordinasi dan tidak diperkenankan melakukan tindakan di luar kewenangan pengawasan yang telah diatur. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum operasional bagi seluruh anggota tim dalam menjalankan fungsinya sepanjang tahun 2024. Penekanan khusus diberikan pada pelaporan administratif yang harus dilakukan secara rutin guna menjamin transparansi pengawasan organisasi di daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.