| Tentang | Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 578 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 548 Tahun 2023 mengenai pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bantul untuk tahun pelaksanaan 2024. Peraturan ini merupakan kebijakan administratif tahunan yang ditetapkan untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan di tingkat daerah.
Keputusan ini menetapkan pembentukan tim khusus yang memiliki wewenang hukum untuk memantau dinamika organisasi di masyarakat. Tugas pokok tim tersebut meliputi:
Pelaksanaan teknis pengawasan ini melibatkan sinergi dari berbagai unsur pimpinan daerah dan instansi vertikal dengan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.