Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 578

Tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 578
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 548 Tahun 2023 mengenai pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bantul untuk tahun pelaksanaan 2024. Peraturan ini merupakan kebijakan administratif tahunan yang ditetapkan untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan tim khusus yang memiliki wewenang hukum untuk memantau dinamika organisasi di masyarakat. Tugas pokok tim tersebut meliputi:

  1. Pemantauan keberadaan setiap Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di wilayah Kabupaten Bantul.
  2. Pelaksanaan pengawasan terhadap aktivitas yang dilakukan oleh organisasi agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Peningkatan koordinasi dan kerja sama lintas sektoral dalam pengawasan kegiatan organisasi.
  4. Penerimaan laporan dan pengaduan masyarakat terkait aktivitas organisasi yang menyimpang atau meresahkan.
  5. Penyampaian laporan berkala mengenai hasil pengawasan langsung kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pengawasan ini melibatkan sinergi dari berbagai unsur pimpinan daerah dan instansi vertikal dengan prioritas sebagai berikut:

  • Struktur organisasi tim dipimpin oleh unsur Bupati dan DPRD sebagai pengarah, dengan melibatkan instansi penegak hukum seperti Kodim, Polres, dan Kejaksaan Negeri sebagai anggota inti.
  • Pengawasan diperluas hingga tingkat lokal dengan melibatkan pejabat dari seluruh Kapanewon (kecamatan) di Kabupaten Bantul.
  • Pendanaan untuk seluruh kegiatan tim ini diprioritaskan dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Tim juga melibatkan unsur teknis seperti Analis Kebijakan dan Analis Hukum untuk memberikan pertimbangan legalitas.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Tim dilarang bekerja di luar koordinasi pimpinan karena sifat pengawasan ini adalah terpadu (integrated) antarinstansi.
  • Segala pengaduan masyarakat harus diverifikasi secara formal melalui mekanisme laporan resmi kepada tim sebelum diambil tindakan hukum.
  • Keputusan ini memiliki masa berlaku yang spesifik untuk tahun anggaran 2024 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.