| Tentang | Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 578 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 548 Tahun 2023 yang menetapkan pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2024. Peraturan ini merupakan kebijakan baru untuk tahun anggaran terkait guna melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan di lingkungan pemerintah daerah.
Tim terpadu yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki wewenang teknis dan tanggung jawab hukum untuk memastikan aktivitas organisasi di daerah berjalan sesuai koridor peraturan. Poin-poin utama tugas tim tersebut adalah:
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan beberapa langkah pelaksanaan dan prioritas anggaran sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa tim harus bekerja secara terkoordinasi dan tidak diperkenankan melakukan tindakan di luar kewenangan pengawasan yang telah diatur. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum operasional bagi seluruh anggota tim dalam menjalankan fungsinya sepanjang tahun 2024. Penekanan khusus diberikan pada pelaporan administratif yang harus dilakukan secara rutin guna menjamin transparansi pengawasan organisasi di daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.