Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 102

Tentang Hibah berupa Uang kepada Sekretariat Bersama Kartamantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 102
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Februari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Februari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Hibah berupa Uang kepada Sekretariat Bersama Kartamantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 102 Tahun 2024 yang menetapkan pemberian Hibah Berupa Uang kepada Sekretariat Bersama Kartamantul. Tujuan utama dari pemberian hibah ini adalah untuk mendukung optimalisasi kinerja serta meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat pada lembaga tersebut. Peraturan ini merupakan ketetapan baru untuk pengalokasian dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci identitas penerima hibah serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya sebagai berikut:

  • Penerima Hibah: Sekretariat Bersama Kartamantul yang berlokasi di Lantai I Kompleks Kepatihan Danurejan, Yogyakarta.
  • Penanggung Jawab: Ir. Aman Yuriadijaya, M.M. bertindak sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hibah tersebut.
  • Instansi Pengampu: Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul ditetapkan sebagai perangkat daerah yang membawahi koordinasi hibah ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan besaran anggaran yang dialokasikan diatur dengan urutan prioritas dan prosedur sebagai berikut:

  1. Nilai Nominal: Total dana hibah yang diberikan adalah sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
  2. Penandatanganan Perjanjian: Bupati mendelegasikan wewenang penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.
  3. Mekanisme Pencairan: Hibah hanya dapat dicairkan setelah adanya kesepakatan tertulis berupa tanda tangan pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah oleh kedua belah pihak.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai pembiayaan dan masa berlaku peraturan:

  • Seluruh biaya yang muncul akibat dikeluarkannya keputusan ini wajib dibebankan pada pos anggaran APBD Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah dan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah untuk memastikan transparansi penggunaan dana.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.