| Tentang | Hibah berupa Uang kepada Sekretariat Bersama Kartamantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 102 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Februari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Februari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Hibah berupa Uang kepada Sekretariat Bersama Kartamantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 102 Tahun 2024 yang menetapkan pemberian Hibah Berupa Uang kepada Sekretariat Bersama Kartamantul. Tujuan utama dari pemberian hibah ini adalah untuk mendukung optimalisasi kinerja serta meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat pada lembaga tersebut. Peraturan ini merupakan ketetapan baru untuk pengalokasian dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
Keputusan ini merinci identitas penerima hibah serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya sebagai berikut:
Pelaksanaan teknis dan besaran anggaran yang dialokasikan diatur dengan urutan prioritas dan prosedur sebagai berikut:
Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai pembiayaan dan masa berlaku peraturan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.