Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 106

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Dana Hibah Kelompok Ekonomi Produktif Desa Perempuan Indonesia Maju Mandiri Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 106
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Februari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Februari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Dana Hibah Kelompok Ekonomi Produktif Desa Perempuan Indonesia Maju Mandiri Tahun 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 106 Tahun 2024 merupakan peraturan yang menetapkan daftar penerima serta besaran dana hibah untuk kelompok ekonomi produktif dalam program Desa Perempuan Indonesia Maju Mandiri (Desa PRIMA) tahun anggaran 2024. Peraturan ini bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup perempuan melalui penguatan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan keluarga di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan dukungan nyata melalui pemberian bantuan dana hibah pembentukan Desa PRIMA.
  • Model Desa PRIMA melibatkan partisipasi seluruh masyarakat untuk membangun desa melalui mekanisme subsidi silang dari kelompok ekonomi mampu kepada masyarakat yang kurang beruntung.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk menyalurkan dana bantuan tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyaluran dana hibah ini difokuskan pada penguatan modal kelompok dengan rincian sebagai berikut:

  1. Dana hibah diberikan kepada 10 kelompok ekonomi produktif yang tersebar di berbagai Kalurahan seperti Parangtritis, Girirejo, Muntuk, Argodadi, Sendangsari, Tamantirto, Srimartani, Panjangrejo, Baturetno, dan Guwosari.
  2. Tiap kelompok menerima besaran dana hibah tetap senilai Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
  3. Total keseluruhan alokasi dana hibah yang dikucurkan adalah sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  4. Seluruh biaya pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dana hibah baru dapat diserahkan setelah adanya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara penerima hibah dengan Kepala Dinas terkait.
  • Bupati mendelegasikan wewenang penandatanganan NPHD secara resmi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.