| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Dana Hibah Kelompok Ekonomi Produktif Desa Perempuan Indonesia Maju Mandiri Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 106 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 Februari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 Februari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Dana Hibah Kelompok Ekonomi Produktif Desa Perempuan Indonesia Maju Mandiri Tahun 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 106 Tahun 2024 merupakan peraturan yang menetapkan daftar penerima serta besaran dana hibah untuk kelompok ekonomi produktif dalam program Desa Perempuan Indonesia Maju Mandiri (Desa PRIMA) tahun anggaran 2024. Peraturan ini bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup perempuan melalui penguatan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan keluarga di wilayah Kabupaten Bantul.
Penyaluran dana hibah ini difokuskan pada penguatan modal kelompok dengan rincian sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.