Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 108

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 108
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Februari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Februari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 108 Tahun 2024 yang diterbitkan dengan tujuan utama meningkatkan kualitas tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan regulasi penetapan teknis untuk melaksanakan program bantuan perumahan agar masyarakat dapat menghuni rumah yang memenuhi standar layak huni.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini secara spesifik menetapkan daftar nama warga yang berhak menerima bantuan beserta besaran dana yang dialokasikan untuk masing-masing penerima. Program yang dijalankan adalah Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya, sebuah inisiatif di mana pemerintah memberikan stimulan finansial untuk mendorong masyarakat memperbaiki rumah mereka secara mandiri atau berkelompok.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus pelaksanaan anggaran dan langkah teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Total sasaran penerima bantuan yang ditetapkan berjumlah 61 orang yang tersebar di berbagai kapanewon (kecamatan) di Kabupaten Bantul.
  2. Besaran bantuan yang dialokasikan untuk setiap penerima adalah sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
  3. Seluruh pendanaan program ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  4. Instansi yang bertanggung jawab penuh sebagai penanggung jawab pelaksanaan dan pengawasan program adalah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penerima bantuan wajib mengikuti seluruh prosedur dan tahapan program peningkatan kualitas rumah swadaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bantuan harus digunakan sesuai peruntukan teknis yang telah ditetapkan dan tidak boleh dialihkan untuk kebutuhan lain di luar perbaikan kualitas rumah.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.