Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 108

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 108
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Februari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Februari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 108 Tahun 2024 adalah peraturan yang menetapkan daftar warga serta besaran nilai bantuan untuk program perbaikan kualitas hunian di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan standar kelayakan tempat tinggal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat menempati rumah yang lebih sehat dan aman. Keputusan ini merupakan instrumen pelaksanaan teknis untuk alokasi bantuan pada tahun anggaran berjalan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan rincian penerima bantuan yang mencakup identitas nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta lokasi detail mulai dari tingkat padukuhan, kalurahan, hingga kapanewon. Seluruh koordinasi dan pelaksanaan program perbaikan rumah ini dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul sebagai perangkat daerah penanggung jawab. Skema bantuan ini difokuskan pada konsep self-help housing atau Rumah Swadaya, di mana masyarakat terlibat aktif dalam proses pembangunannya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Alokasi dana bantuan ditetapkan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk setiap penerima.
  2. Total terdapat 61 orang penerima bantuan yang tersebar di berbagai wilayah seperti Sanden, Kasihan, Srandakan, Pundong, Imogiri, Sewon, Banguntapan, dan Pleret.
  3. Sumber pendanaan program ini berasal sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  4. Penerima manfaat diprioritaskan bagi mereka yang telah masuk dalam daftar lampiran resmi berdasarkan verifikasi kelayakan rumah tinggal.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Setiap penerima bantuan wajib mengikuti seluruh prosedur dan tahapan program peningkatan kualitas rumah swadaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dana bantuan harus digunakan tepat sasaran sesuai dengan peruntukan teknis perbaikan rumah dan tidak boleh dialihkan untuk keperluan lain.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan disbursement atau penyaluran dana bantuan kepada pihak terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.