Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 108

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 108
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Februari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Februari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 108 Tahun 2024 merupakan peraturan yang menetapkan daftar nama penerima serta besaran dana bantuan untuk program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat menghuni rumah yang layak melalui dukungan finansial pada Tahun Anggaran 2024.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:

  • Penetapan identitas lengkap penerima bantuan yang mencakup Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta lokasi domisili hingga tingkat Padukuhan.
  • Penerima bantuan diwajibkan untuk mengikuti seluruh rangkaian program peningkatan kualitas rumah sesuai dengan mekanisme swadaya dan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Pengawasan dan tanggung jawab pelaksanaan teknis berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus alokasi anggaran dan teknis pelaksanaan bantuan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Besaran bantuan yang dialokasikan untuk setiap penerima adalah tetap, yakni sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
  2. Bantuan ini diberikan kepada 61 penerima yang tersebar di berbagai Kapanewon, termasuk Sanden, Kasihan, Srandakan, Pundong, Imogiri, Sewon, dan Banguntapan.
  3. Seluruh pembiayaan program dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa setiap penerima wajib mematuhi aturan pelaksanaan dan tidak boleh menyalahgunakan peruntukan dana bantuan. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Jika terdapat biaya tambahan yang timbul akibat penetapan keputusan ini, maka akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Segala bentuk perubahan atau ketentuan lebih lanjut akan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait pembangunan perumahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.