Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 108

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 108
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Februari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Februari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 108 Tahun 2024 yang menetapkan daftar warga penerima serta jumlah dana bantuan untuk program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan strategis untuk meningkatkan standar kualitas tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat menghuni rumah yang lebih layak dan sehat. Keputusan ini merupakan regulasi operasional baru untuk pelaksanaan tahun anggaran 2024.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup penetapan identitas penerima bantuan yang sah serta pembagian wilayah kerja pelaksanaannya. Beberapa poin penting meliputi:

  • Penetapan daftar nama penerima bantuan yang dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menjamin ketepatan sasaran.
  • Identifikasi lokasi bantuan yang tersebar di berbagai wilayah administratif seperti Padukuhan, Kalurahan, dan Kapanewon.
  • Penegasan bahwa bantuan bersifat swadaya, yang berarti mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memperbaiki huniannya sendiri dengan dukungan stimulan dari pemerintah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul mengatur prioritas alokasi dan mekanisme pelaksanaan bantuan sebagai berikut:

  1. Besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per penerima manfaat.
  2. Bantuan dialokasikan kepada total 61 penerima yang tersebar di beberapa kecamatan, termasuk Sanden, Kasihan, Srandakan, Pundong, Imogiri, Sewon, dan Banguntapan.
  3. Seluruh biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  4. Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul bertindak sebagai perangkat daerah penanggung jawab teknis.

Larangan & Ketentuan Khusus

Setiap penerima bantuan diwajibkan untuk mematuhi seluruh tahapan program dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak diperkenankan adanya penggunaan dana di luar peruntukan peningkatan kualitas rumah. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi instansi terkait dalam menyalurkan dana bantuan tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.