| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 108 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Februari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Februari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 108 Tahun 2024 adalah peraturan yang menetapkan daftar warga serta besaran nilai bantuan untuk program perbaikan kualitas hunian di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan standar kelayakan tempat tinggal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat menempati rumah yang lebih sehat dan aman. Keputusan ini merupakan instrumen pelaksanaan teknis untuk alokasi bantuan pada tahun anggaran berjalan.
Dokumen ini menetapkan rincian penerima bantuan yang mencakup identitas nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta lokasi detail mulai dari tingkat padukuhan, kalurahan, hingga kapanewon. Seluruh koordinasi dan pelaksanaan program perbaikan rumah ini dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul sebagai perangkat daerah penanggung jawab. Skema bantuan ini difokuskan pada konsep self-help housing atau Rumah Swadaya, di mana masyarakat terlibat aktif dalam proses pembangunannya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.