| Tentang | Pembentukan Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 127 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Maret 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Maret 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 127 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan regulasi daerah agar tercipta hukum yang harmonis dan tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi. Peraturan ini bersifat menggantikan ketentuan lama, di mana Keputusan Bupati Bantul Nomor 327 Tahun 2022 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki mandat untuk melakukan penataan regulasi melalui beberapa poin teknis berikut:
Dalam pelaksanaannya, tim bekerja dengan urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam keputusan ini, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.