| Tentang | Pembentukan Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 127 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Maret 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Maret 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 127 Tahun 2024 mengenai pembentukan Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan produk hukum daerah agar tercipta regulasi yang harmonis serta tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi atau setara. Keputusan ini merupakan aturan baru yang berfungsi untuk melaksanakan analisis berkala terhadap produk hukum yang telah ditetapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Dalam keputusan ini, ditetapkan susunan personalia tim yang bertugas melakukan penelaahan hukum secara komprehensif. Adapun tugas pokok tim tersebut meliputi:
Pelaksanaan tugas tim ini diprioritaskan pada koordinasi antarinstansi dan pertanggungjawaban langsung kepada Kepala Daerah. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:
Terdapat beberapa ketentuan peralihan dan pemberlakuan khusus dalam dokumen ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.