Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 127

Tentang Pembentukan Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 127
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Maret 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Maret 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 127 Tahun 2024 mengenai pembentukan Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan produk hukum daerah agar tercipta regulasi yang harmonis serta tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi atau setara. Keputusan ini merupakan aturan baru yang berfungsi untuk melaksanakan analisis berkala terhadap produk hukum yang telah ditetapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dalam keputusan ini, ditetapkan susunan personalia tim yang bertugas melakukan penelaahan hukum secara komprehensif. Adapun tugas pokok tim tersebut meliputi:

  • Melakukan analisis terhadap Produk Hukum Daerah yang sudah ada untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Melaksanakan evaluasi terhadap implementasi atau pelaksanaan produk hukum daerah di lapangan.
  • Memberikan rekomendasi analisis apakah suatu produk hukum daerah perlu dilakukan perubahan atau pencabutan (revocation).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini diprioritaskan pada koordinasi antarinstansi dan pertanggungjawaban langsung kepada Kepala Daerah. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:

  1. Tanggung Jawab: Tim dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  2. Pembiayaan: Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  3. Struktur Organisasi: Tim dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dengan pembina utama Bupati dan Wakil Bupati Bantul, serta melibatkan unsur Sekretariat Daerah dan perangkat daerah terkait sebagai anggota.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan peralihan dan pemberlakuan khusus dalam dokumen ini, yaitu:

  • Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 327 Tahun 2022 tentang pembentukan tim serupa pada periode sebelumnya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Keputusan ini memiliki sifat retroaktif atau berdaya laku surut, di mana secara administratif mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, namun dinyatakan berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2024.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.