Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 127

Tentang Pembentukan Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 127
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Maret 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Maret 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 127 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan regulasi daerah agar tercipta hukum yang harmonis dan tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi. Peraturan ini bersifat menggantikan ketentuan lama, di mana Keputusan Bupati Bantul Nomor 327 Tahun 2022 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki mandat untuk melakukan penataan regulasi melalui beberapa poin teknis berikut:

  • Melakukan analisis terhadap produk hukum daerah yang telah ada untuk memastikan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau setara.
  • Melakukan evaluasi atas implementasi atau pelaksanaan dari produk hukum yang telah ditetapkan di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Memberikan rekomendasi yuridis apakah suatu produk hukum daerah masih layak dipertahankan, perlu diubah, atau harus dilakukan pencabutan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim bekerja dengan urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Analisis terhadap kesesuaian hirarki peraturan perundang-undangan guna menghindari disharmoni hukum.
  2. Evaluasi efektivitas penerapan aturan di tengah masyarakat dan instansi pemerintah.
  3. Penyusunan rekomendasi perubahan atau pencabutan aturan yang sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
  4. Seluruh pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam keputusan ini, antara lain:

  • Tim wajib mempertanggungjawabkan seluruh hasil kerjanya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini memiliki daya laku surut, yang berarti secara administratif mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2024 meskipun dokumen baru ditandatangani pada bulan Maret.
  • Susunan personalia tim melibatkan lintas sektor, mulai dari unsur pimpinan daerah, Sekretariat Daerah, hingga pejabat fungsional seperti Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.