Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 128

Tentang Pembentukan Tim Asesor dan Tim Kerja Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 128
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Maret 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Maret 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Asesor dan Tim Kerja Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Tim Asesor dan Tim Kerja Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Bantul untuk tahun 2024. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat menggantikan aturan lama, di mana Keputusan Bupati Nomor 341 Tahun 2022 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pembagian tugas antara dua tim utama dalam rangka pemenuhan standar reformasi hukum birokrasi:

  • Tim Asesor memiliki kewenangan teknis untuk melakukan verifikasi data dukung dan melakukan penilaian mandiri (self-assessment) pada Aplikasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum.
  • Tim Kerja bertugas untuk melakukan pemenuhan data dukung berdasarkan variabel penilaian yang ditentukan serta mengunggah seluruh dokumen tersebut ke aplikasi resmi.
  • Struktur organisasi tim melibatkan Sekretaris Daerah sebagai Koordinator Tim Asesor dan Penyuluh Hukum Ahli Muda sebagai Koordinator Tim Kerja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi anggaran diatur dalam poin-poin berikut:

  1. Seluruh pelaksanaan tugas tim harus mengacu pada variabel penilaian Indeks Reformasi Hukum yang telah ditetapkan secara nasional.
  2. Segala biaya yang muncul sebagai akibat dari penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  3. Dalam menjalankan fungsinya, kedua tim tersebut wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan peralihan dan masa berlaku khusus yang diatur dalam dokumen ini:

  • Keputusan ini berlaku secara retroaktif atau memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2024, meskipun dokumen baru ditandatangani pada bulan Maret.
  • Dilarang menggunakan data dukung yang tidak sesuai dengan variabel penilaian yang telah ditentukan dalam sistem aplikasi pusat.
  • Dengan berlakunya keputusan ini, seluruh personel yang tercantum dalam lampiran wajib segera melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan masing-masing dalam tim untuk memastikan nilai reformasi hukum kabupaten tetap terjaga.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.