| Tentang | Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 89 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Februari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Februari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2024 mengenai pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk menjamin penyediaan informasi yang akuntabel serta mengembangkan sistem layanan informasi publik yang cepat dan mudah sesuai standar nasional. Status peraturan ini adalah regulasi baru yang berfungsi memperbarui susunan organisasi pengelola informasi sebelumnya agar lebih efektif.
Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan fungsi perangkat daerah dalam pengelolaan informasi yang terbagi menjadi dua peran utama:
Pelaksanaan teknis operasional PPID difokuskan pada urutan prioritas kerja sebagai berikut:
Terdapat beberapa poin penting terkait batasan dan aturan peralihan dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.