Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 89

Tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 89
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Februari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Februari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2024 mengenai pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk menjamin penyediaan informasi yang akuntabel serta mengembangkan sistem layanan informasi publik yang cepat dan mudah sesuai standar nasional. Status peraturan ini adalah regulasi baru yang berfungsi memperbarui susunan organisasi pengelola informasi sebelumnya agar lebih efektif.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan fungsi perangkat daerah dalam pengelolaan informasi yang terbagi menjadi dua peran utama:

  • PPID Utama: Memiliki wewenang menyusun kebijakan layanan, melakukan verifikasi dokumen, menentukan klasifikasi informasi yang dapat diakses publik, serta melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
  • PPID Pelaksana (PPIDP): Berfungsi membantu PPID Utama dalam melaksanakan kebijakan teknis, mengonsolidasikan proses penyimpanan data, dan mengumpulkan dokumen dari setiap unit kerja atau Badan Publik terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis operasional PPID difokuskan pada urutan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) untuk memastikan data selalu aktual.
  2. Penyediaan layanan informasi secara efektif dan efisien guna mendorong akselerasi akses bagi masyarakat luas.
  3. Pengoordinasian proses pendokumentasian dan penyediaan informasi di seluruh tingkatan birokrasi mulai dari Sekretariat Daerah hingga tingkat Kecamatan (Kapanewon).
  4. Melakukan pembinaan, pengawasan, serta monitoring evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa poin penting terkait batasan dan aturan peralihan dalam keputusan ini:

  • Dalam menjalankan tugasnya, seluruh pejabat pengelola informasi wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Dilarang memberikan informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan tanpa melalui proses pengujian konsekuensi yang sah.
  • Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2022 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Struktur organisasi melibatkan lintas instansi termasuk BUMD (seperti PT. BPR Bank Bantul dan Perumda) untuk memastikan keterbukaan informasi yang menyeluruh.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.