Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 96

Tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 96
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Februari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Februari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 96 Tahun 2024 mengatur tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2024. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mewujudkan penyelenggaraan menara telekomunikasi yang lebih efektif, efisien, dan teratur. Tim ini bertugas memastikan infrastruktur telekomunikasi di daerah tersebut memenuhi standar keamanan dan kepatuhan hukum yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki wewenang teknis dan administratif yang mencakup beberapa poin krusial, yaitu:

  • Melakukan verifikasi data secara akurat terhadap seluruh menara telekomunikasi yang ada di Kabupaten Bantul.
  • Melakukan pengawasan lapangan terhadap bangunan menara yang terindikasi memiliki perubahan fungsi atau berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.
  • Memberikan penilaian dan rekomendasi teknis atas permohonan zona menara telekomunikasi yang diajukan oleh penyelenggara.
  • Melaksanakan sosialisasi terkait regulasi penyelenggaraan menara telekomunikasi bersama agar para pelaku usaha memahami standar hukum yang berlaku.
  • Mengelola administrasi pengawasan secara terpadu guna mendukung ketertiban tata ruang wilayah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan tugasnya, tim ini beroperasi berdasarkan urutan struktur organisasi dan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Susunan Keanggotaan: Tim dipimpin oleh Sekretaris Daerah sebagai Pembina, Asisten Administrasi Umum sebagai Ketua, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai Sekretaris.
  2. Unsur Pelaksana: Anggota tim melibatkan lintas sektoral, termasuk Satpol PP untuk penegakan aturan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana), serta Bagian Hukum untuk aspek legalitas.
  3. Pendanaan: Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  4. Pertanggungjawaban: Tim diwajibkan memberikan laporan hasil pengawasan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Berdasarkan keputusan ini, terdapat ketentuan khusus bahwa bangunan menara yang membahayakan lingkungan akan menjadi prioritas pengawasan untuk segera ditindaklanjuti. Tim dilarang melakukan pembiayaan di luar alokasi budget yang telah ditetapkan dalam APBD 2024. Keputusan ini memiliki sifat immediate action, di mana peraturan mulai berlaku secara penuh pada tanggal ditetapkan dan tidak ada aturan peralihan karena sifatnya merupakan pembentukan tim tahunan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.