| Tentang | Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 96 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Februari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Februari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 96 Tahun 2024 mengatur tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2024. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mewujudkan penyelenggaraan menara telekomunikasi yang lebih efektif, efisien, dan teratur. Tim ini bertugas memastikan infrastruktur telekomunikasi di daerah tersebut memenuhi standar keamanan dan kepatuhan hukum yang berlaku.
Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki wewenang teknis dan administratif yang mencakup beberapa poin krusial, yaitu:
Dalam pelaksanaan tugasnya, tim ini beroperasi berdasarkan urutan struktur organisasi dan prioritas kerja sebagai berikut:
Berdasarkan keputusan ini, terdapat ketentuan khusus bahwa bangunan menara yang membahayakan lingkungan akan menjadi prioritas pengawasan untuk segera ditindaklanjuti. Tim dilarang melakukan pembiayaan di luar alokasi budget yang telah ditetapkan dalam APBD 2024. Keputusan ini memiliki sifat immediate action, di mana peraturan mulai berlaku secara penuh pada tanggal ditetapkan dan tidak ada aturan peralihan karena sifatnya merupakan pembentukan tim tahunan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.