Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 82

Tentang Pembentukan Tim Pendampingan Perguruan Tinggi Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 82
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pendampingan Perguruan Tinggi Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2024 menetapkan tentang pembentukan Tim Pendampingan Perguruan Tinggi di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini merupakan kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan untuk menyelaraskan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi secara terpadu agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta memastikan optimalisasi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur susunan organisasi dan tanggung jawab tim dalam memfasilitasi hubungan antara pemerintah daerah dengan institusi pendidikan tinggi. Poin-poin utamanya meliputi:

  • Pembentukan susunan personalia tim yang terdiri dari unsur Pengarah, Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, Koordinator, hingga Tim Teknis.
  • Tugas tim untuk bertindak sebagai perwakilan mitra dalam mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik di lapangan.
  • Penyederhanaan birokrasi komunikasi antara perguruan tinggi dengan pemerintah kabupaten terkait program-program pembangunan.

Prioritas & Ketetuan Teknis

Fokus utama pelaksanaan kebijakan ini diarahkan pada penguatan tiga pilar fundamental yang mencakup:

  1. Koordinasi program pendidikan yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi di wilayah Bantul.
  2. Fasilitasi kegiatan penelitian yang mendukung pengembangan potensi daerah.
  3. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat agar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan warga.

Segala biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari pembentukan tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif dan operasional yang wajib diperhatikan:

  • Tim Pendampingan diwajibkan untuk bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul dalam melaksanakan seluruh tugas dan fungsinya.
  • Personalia tim teknis mencakup perwakilan dari 41 perguruan tinggi yang berbeda, mulai dari universitas negeri, swasta, hingga sekolah tinggi kesehatan dan pariwisata.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya masa tugas yang ditentukan dalam tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.