| Tentang | Pembentukan Tim Pendampingan Perguruan Tinggi Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 82 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pendampingan Perguruan Tinggi Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2024 menetapkan tentang pembentukan Tim Pendampingan Perguruan Tinggi di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini merupakan kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan untuk menyelaraskan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi secara terpadu agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta memastikan optimalisasi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di wilayah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur susunan organisasi dan tanggung jawab tim dalam memfasilitasi hubungan antara pemerintah daerah dengan institusi pendidikan tinggi. Poin-poin utamanya meliputi:
Fokus utama pelaksanaan kebijakan ini diarahkan pada penguatan tiga pilar fundamental yang mencakup:
Segala biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari pembentukan tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
Terdapat beberapa ketentuan administratif dan operasional yang wajib diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.