Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 85

Tentang Pembentukan Tim Teknis Penyusun Jurnal Riset Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 85
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Teknis Penyusun Jurnal Riset Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 85 Tahun 2024 tentang pembentukan Tim Teknis Penyusun Jurnal Riset Daerah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan penyusunan riset daerah yang berkelanjutan sebagai dasar pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan personalia yang bertanggung jawab dalam memproduksi jurnal riset daerah. Beberapa poin penting dalam regulasi ini meliputi:

  • Pembentukan tim teknis yang terdiri dari berbagai tingkatan jabatan, mulai dari pengarah hingga pengelola sistem.
  • Pemberian mandat tugas kepada tim untuk melakukan penyusunan Jurnal Riset Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul secara profesional.
  • Penetapan sistem pertanggungjawaban di mana tim teknis wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini mengatur pembagian tugas secara mendalam guna memastikan kualitas jurnal yang dihasilkan, dengan prioritas sebagai berikut:

  1. Penanggung Jawab utama dijabat oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul.
  2. Redaktur dan Anggota berasal dari jajaran Kepala Bidang di lingkungan Bappeda untuk memastikan relevansi riset dengan kebijakan pembangunan.
  3. Editor melibatkan unsur ahli dari akademisi eksternal, yaitu Universitas Gadjah Mada dan Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa.
  4. Pengelolaan Digital diatur secara spesifik melalui petugas pengelola Online Jurnal System untuk mendukung aksesibilitas publikasi secara daring.
  5. Pembiayaan seluruh pelaksanaan tugas tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa tim harus bekerja sesuai dengan susunan personalia yang telah ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, sehingga seluruh personel yang tercantum wajib segera menjalankan fungsinya. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan selain keharusan mengikuti struktur koordinasi yang telah baku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.