| Tentang | Pembentukan Tim Teknis Penyusun Jurnal Riset Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 85 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Teknis Penyusun Jurnal Riset Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 85 Tahun 2024 tentang pembentukan Tim Teknis Penyusun Jurnal Riset Daerah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan penyusunan riset daerah yang berkelanjutan sebagai dasar pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan personalia yang bertanggung jawab dalam memproduksi jurnal riset daerah. Beberapa poin penting dalam regulasi ini meliputi:
Dokumen ini mengatur pembagian tugas secara mendalam guna memastikan kualitas jurnal yang dihasilkan, dengan prioritas sebagai berikut:
Peraturan ini menegaskan bahwa tim harus bekerja sesuai dengan susunan personalia yang telah ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, sehingga seluruh personel yang tercantum wajib segera menjalankan fungsinya. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan selain keharusan mengikuti struktur koordinasi yang telah baku.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.