Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 85

Tentang Pembentukan Tim Teknis Penyusun Jurnal Riset Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 85
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Teknis Penyusun Jurnal Riset Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 85 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan tim teknis untuk penyusunan Jurnal Riset Daerah di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan ketersediaan data riset yang berkelanjutan sebagai basis pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah. Peraturan ini bersifat penetapan operasional untuk tahun anggaran 2024.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembentukan struktur kerja yang bertugas mengelola publikasi ilmiah daerah dengan poin-poin dasar sebagai berikut:

  • Pembentukan Tim Teknis Penyusun Jurnal Riset Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024 yang terdiri dari unsur birokrasi dan akademisi.
  • Tugas utama tim adalah melaksanakan seluruh tahapan penyusunan jurnal riset di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Tim dalam melaksanakan tugasnya memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyelenggaraan tim ini memprioritaskan profesionalitas dan kolaborasi ahli dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Penanggung Jawab: Jabatan ini dipegang secara ex-officio oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul.
  2. Keanggotaan: Melibatkan para Kepala Bidang di lingkungan Bappeda untuk memastikan relevansi riset dengan perencanaan daerah.
  3. Unsur Akademisi: Melibatkan tenaga ahli dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa sebagai editor untuk menjaga kualitas substansi jurnal.
  4. Sistem Informasi: Pengelolaan publikasi dilakukan melalui Online Jurnal System yang dikelola oleh staf teknis khusus.
  5. Pendanaan: Segala biaya pelaksanaan tugas tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang mengikat dalam keputusan ini:

  • Segala bentuk pengeluaran anggaran harus sesuai dengan peruntukan yang diatur dalam dokumen penjabaran APBD 2024.
  • Tim teknis dilarang melakukan kegiatan di luar tugas penyusunan jurnal yang telah ditetapkan dalam diktum keputusan ini.
  • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir Januari 2024.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.