Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 98

Tentang Penunjukan Pengelola dan Bendahara Pengelola Dana Bergulir pada Perangkat Daerah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 98
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Februari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Februari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Pengelola dan Bendahara Pengelola Dana Bergulir pada Perangkat Daerah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2024 yang menetapkan struktur personalia untuk pengelolaan revolving fund atau dana bergulir pada berbagai perangkat daerah di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kelancaran administrasi dan mengoptimalkan pemanfaatan dana bantuan modal agar lebih tepat sasaran. Keputusan ini merupakan pembaruan hukum yang mencabut ketentuan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan operasional tahun anggaran berjalan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pembagian tugas dan tanggung jawab bagi pejabat yang ditunjuk sebagai pengelola dan bendahara, di antaranya:

  • Pengelola Dana Bergulir bertugas menyiapkan dokumen anggaran, melakukan penagihan piutang kegiatan, mengendalikan jalannya program di lapangan, serta wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan secara berkala.
  • Bendahara Pengelola memiliki kewajiban untuk membantu pengelola dalam melaksanakan fungsi administrasi kebendaharaan yang mencakup pencatatan dan penatausahaan keuangan.
  • Struktur pengelola melibatkan berbagai dinas teknis seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kegiatan dan alokasi dana diarahkan pada sektor-sektor ekonomi kerakyatan dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Program Pasca Panen dan revolving ternak sapi untuk sektor pertanian.
  2. Pemberdayaan pedagang pasar tradisional dan pengrajin di Pasar Seni Gabusan.
  3. Pengembangan industri kecil dan usaha ekonomi produktif bagi usaha mikro (UMKM).
  4. Peningkatan kesejahteraan melalui program ekonomi keluarga miskin dan alih fungsi profesi bagi penambang pasir.
  5. Penguatan modal usaha bagi pelaku sektor perikanan di wilayah Kabupaten Bantul.
  6. Seluruh biaya operasional yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat poin-poin penting terkait masa berlaku dan batasan hukum dalam peraturan ini:

  • Sejak keputusan ini ditetapkan, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 207 Tahun 2023 tentang penunjukan pengelola dana bergulir periode sebelumnya secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Pejabat yang ditunjuk dilarang melakukan pengelolaan di luar prosedur teknis yang telah diatur dalam standard operating procedure pengelolaan keuangan daerah.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.