| Tentang | Penunjukan Pengelola dan Bendahara Pengelola Dana Bergulir pada Perangkat Daerah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 98 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Februari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Februari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Pengelola dan Bendahara Pengelola Dana Bergulir pada Perangkat Daerah Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2024 yang menetapkan struktur personalia untuk pengelolaan revolving fund atau dana bergulir pada berbagai perangkat daerah di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kelancaran administrasi dan mengoptimalkan pemanfaatan dana bantuan modal agar lebih tepat sasaran. Keputusan ini merupakan pembaruan hukum yang mencabut ketentuan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan operasional tahun anggaran berjalan.
Keputusan ini merinci pembagian tugas dan tanggung jawab bagi pejabat yang ditunjuk sebagai pengelola dan bendahara, di antaranya:
Pelaksanaan kegiatan dan alokasi dana diarahkan pada sektor-sektor ekonomi kerakyatan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat poin-poin penting terkait masa berlaku dan batasan hukum dalam peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.