| Tentang | Penunjukan Pengelola dan Bendahara Pengelola Dana Bergulir pada Perangkat Daerah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 98 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Februari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Februari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Pengelola dan Bendahara Pengelola Dana Bergulir pada Perangkat Daerah Kabupaten Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2024 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk menjamin kelancaran serta mengoptimalkan pengelolaan Dana Bergulir di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat menetapkan susunan personalia baru bagi pengelola dan bendahara pada perangkat daerah terkait. Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 207 Tahun 2023 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dokumen ini mengatur penunjukan pejabat dan staf teknis yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana di tingkat perangkat daerah. Terdapat pembagian peran yang jelas antara Pengelola Dana Bergulir dan Bendahara Pengelola guna memastikan prinsip akuntabilitas tetap terjaga. Pengelola Dana Bergulir umumnya dijabat oleh Kepala Perangkat Daerah, sementara Bendahara Pengelola ditunjuk secara spesifik berdasarkan nama dan nomor induk pegawai untuk menangani administrasi kebendaharaan.
Fokus utama dari pengelolaan dana ini mencakup berbagai sektor pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui perangkat daerah berikut:
Secara teknis, Pengelola Dana Bergulir wajib melaksanakan empat langkah pelaksanaan utama:
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Terdapat ketentuan khusus bahwa bendahara yang ditunjuk wajib memberikan bantuan administratif secara penuh kepada pengelola dalam menjalankan fungsi keuangan. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum operasional bagi para pejabat yang tercantum dalam lampiran dokumen.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.