Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 98

Tentang Penunjukan Pengelola dan Bendahara Pengelola Dana Bergulir pada Perangkat Daerah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 98
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Februari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Februari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Pengelola dan Bendahara Pengelola Dana Bergulir pada Perangkat Daerah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2024 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk menjamin kelancaran serta mengoptimalkan pengelolaan Dana Bergulir di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat menetapkan susunan personalia baru bagi pengelola dan bendahara pada perangkat daerah terkait. Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 207 Tahun 2023 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur penunjukan pejabat dan staf teknis yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana di tingkat perangkat daerah. Terdapat pembagian peran yang jelas antara Pengelola Dana Bergulir dan Bendahara Pengelola guna memastikan prinsip akuntabilitas tetap terjaga. Pengelola Dana Bergulir umumnya dijabat oleh Kepala Perangkat Daerah, sementara Bendahara Pengelola ditunjuk secara spesifik berdasarkan nama dan nomor induk pegawai untuk menangani administrasi kebendaharaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari pengelolaan dana ini mencakup berbagai sektor pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui perangkat daerah berikut:

  1. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian: Mengelola kegiatan pasca panen, revolving ternak sapi, dan alih profesi penambang pasir.
  2. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan: Fokus pada pemberdayaan pedagang pasar, pengrajin, dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
  3. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana: Menangani usaha ekonomi produktif bagi kelompok kesejahteraan dan keluarga miskin.
  4. Dinas Kelautan dan Perikanan: Prioritas pada penguatan modal usaha sektor perikanan.

Secara teknis, Pengelola Dana Bergulir wajib melaksanakan empat langkah pelaksanaan utama:

  • Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran kegiatan.
  • Melaksanakan penagihan terhadap kegiatan dana bergulir yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Mengendalikan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
  • Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan secara berkala.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Terdapat ketentuan khusus bahwa bendahara yang ditunjuk wajib memberikan bantuan administratif secara penuh kepada pengelola dalam menjalankan fungsi keuangan. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum operasional bagi para pejabat yang tercantum dalam lampiran dokumen.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.