Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 489

Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Argorejo Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 489
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Argorejo Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 489 Tahun 2018 yang bersifat penetapan (beschikking) mengenai pengesahan hasil pemilihan kepala desa di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan legalitas formal atas pengangkatan Lurah Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, yang telah terpilih melalui proses pemilihan yang demokratis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pengangkatan pejabat struktural desa dengan poin-poin mendasar sebagai berikut:

  • Mengesahkan Ngadimin, SH sebagai Lurah Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul.
  • Menyatakan bahwa proses pemilihan telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017.
  • Keputusan ini ditetapkan paling lambat 30 hari kerja setelah Bupati menerima laporan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan hak-hak pejabat desa sebagai berikut:

  1. Masa jabatan Lurah Desa ditetapkan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan resmi dilakukan.
  2. Lurah yang telah diangkat akan diberikan penghasilan tetap dan tunjangan sesuai dengan standar operasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh instansi terkait untuk keperluan administrasi negara.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai alur koordinasi dan distribusi informasi terkait keputusan ini, di mana salinan keputusan wajib disampaikan kepada pihak-pihak berikut:

  • Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah.
  • Ketua DPRD Kabupaten Bantul dan Kepala Inspektorat Daerah sebagai fungsi pengawasan.
  • Camat Sedayu dan Ketua BPD Desa Argorejo sebagai pihak pembina dan pengawas di tingkat lokal.
  • Pihak yang bersangkutan (Lurah terpilih) untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.