Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 487

Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Triharjo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 487
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Triharjo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 487 Tahun 2018 yang menetapkan pengesahan dan pengangkatan pejabat Lurah Desa untuk wilayah Desa Triharjo. Keputusan ini dikeluarkan sebagai hasil akhir dari proses pemilihan Lurah Desa yang telah dilaksanakan secara demokratis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Secara resmi mengesahkan Suwardi, S.Pd. sebagai pejabat Lurah Desa Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul.
  • Keputusan didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah Desa yang telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2017.
  • Latar belakang penetapan ini adalah laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengenai hasil pemilihan desa yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pejabat yang diangkat memiliki masa jabatan selama 6 (enam) tahun, yang perhitungannya dimulai sejak tanggal pelantikan dilaksanakan.
  2. Terkait kesejahteraan, pejabat yang bersangkutan berhak mendapatkan penghasilan tetap sesuai dengan ketentuan teknis dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Keputusan administratif ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal penetapannya oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan administratif khusus di mana Bupati wajib menetapkan pengesahan Lurah Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima laporan dari pihak BPD. Selain itu, salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2018 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.

.