| Tentang | Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Triharjo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 487 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Triharjo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 487 Tahun 2018 yang menetapkan pengesahan dan pengangkatan pejabat Lurah Desa untuk wilayah Desa Triharjo. Keputusan ini dikeluarkan sebagai hasil akhir dari proses pemilihan Lurah Desa yang telah dilaksanakan secara demokratis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Bantul.
Terdapat ketentuan administratif khusus di mana Bupati wajib menetapkan pengesahan Lurah Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima laporan dari pihak BPD. Selain itu, salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2018 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.
.