Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 18

Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 18
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Maret 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Maret 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiya

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2024 merupakan regulasi terbaru yang menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini menggantikan aturan lama guna menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan pendanaan pendidikan saat ini. Fokus utamanya adalah menjamin pemerataan kualitas layanan pendidikan melalui dukungan biaya operasional personalia dan non-personalia pada jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur kerangka kerja pengelolaan dana agar berjalan tertib dan akuntabel dengan rincian sebagai berikut:

  • Sasaran Penerima meliputi TK Negeri, SD/MI (Negeri dan Swasta), serta SMP/MTs (Negeri dan Swasta) yang terdata dalam sistem Dapodik atau EMIS.
  • Penggunaan dana wajib berlandaskan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, dan manfaat.
  • Status pendanaan untuk sekolah negeri dikelola melalui mekanisme DPA SKPD Dinas Dikpora, sementara untuk sekolah swasta dan madrasah diberikan dalam bentuk belanja hibah.
  • Besaran alokasi dana ditetapkan setiap tahun anggaran dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis Bosda diprioritaskan untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mekanisme Pengajuan: Sekolah swasta dan madrasah wajib mengajukan proposal hibah paling lambat tanggal 31 Maret tahun anggaran sebelumnya.
  2. Alokasi Personalia: Dana digunakan untuk membiayai honorarium guru non-ASN (GTT/GTY) dan tenaga kependidikan non-ASN (PTT/PTY) serta pengelola keuangan sekolah.
  3. Alokasi Non-Personalia: Dana digunakan untuk kegiatan kesiswaan, pemeliharaan ringan sarana prasarana, pengembangan kompetensi pendidik, hingga layanan inklusi.
  4. Siklus Pelaporan: Bendahara melaporkan rekapitulasi bulanan kepada Kepala Sekolah, yang kemudian dilaporkan kepada Dinas Dikpora secara berkala (setiap 3 atau 6 bulan tergantung jenis satuan pendidikan).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan ketat mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan serta sanksi bagi pelanggar:

  • Larangan Penggunaan: Dana dilarang digunakan untuk kegiatan yang telah dibiayai sumber lain (duplikasi), studi banding, karya wisata, pembangunan gedung baru, pemeliharaan gedung rusak sedang/berat, serta pembelian aplikasi atau software.
  • Ketentuan Pajak: Bendahara sekolah wajib memungut dan menyetorkan pajak atas penggunaan dana Bosda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap larangan dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, kewajiban pengembalian dana ke Kas Daerah, hingga penghentian pencairan dana pada tahun anggaran berikutnya.
  • Ketentuan Peralihan: Penyaluran dana tahun 2024 yang didasarkan pada proposal tahun 2023 tetap mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku saat itu.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.