Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 250

Tentang Penunjukan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda) Untuk Menyalurkan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 250
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda) Untuk Menyalurkan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 250 Tahun 2024 yang menetapkan penunjukan mitra perbankan resmi untuk mengelola distribusi hak keuangan pegawai. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran proses penyaluran gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan langkah administratif baru yang menunjuk BUMD perbankan daerah sebagai pelaksana teknis pembayaran.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah penunjukan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda) sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menyalurkan penghasilan para pegawai. Pertimbangan utama penunjukan ini adalah penilaian atas kemampuan Bank Bantul dalam menyalurkan dana secara efektif pada beberapa perangkat daerah strategis di bawah otoritas Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis mengenai alokasi dan sasaran penyaluran dana diatur sebagai berikut:

  1. Penyaluran dana diprioritaskan bagi pegawai pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
  2. Penyaluran bagi pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati.
  3. Penyaluran bagi pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saras Adyatma.

Terkait waktu pelaksanaan, dokumen ini menetapkan jadwal sebagai berikut:

  • Pelaksanaan penyaluran gaji dan tunjangan oleh bank yang ditunjuk mulai berlaku pada bulan Juli 2024.
  • Proses payroll harus mencakup seluruh komponen gaji dan tunjangan sesuai hak pegawai yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, terdapat ketentuan khusus dan kewajiban yang harus dipatuhi, yaitu:

  • Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul dilarang melakukan penundaan dan wajib menyalurkan dana secara tepat waktu (exactly on time).
  • Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  • Peraturan ini menjadi dasar bagi instansi terkait seperti Inspektorat, BPKPAD, dan BKPSDM untuk melakukan pengawasan dan koordinasi administrasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.