| Tentang | Penunjukan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda) Untuk Menyalurkan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 250 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda) Untuk Menyalurkan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 250 Tahun 2024 yang menetapkan penunjukan mitra perbankan resmi untuk mengelola distribusi hak keuangan pegawai. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran proses penyaluran gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan langkah administratif baru yang menunjuk BUMD perbankan daerah sebagai pelaksana teknis pembayaran.
Isi utama dari keputusan ini adalah penunjukan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda) sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menyalurkan penghasilan para pegawai. Pertimbangan utama penunjukan ini adalah penilaian atas kemampuan Bank Bantul dalam menyalurkan dana secara efektif pada beberapa perangkat daerah strategis di bawah otoritas Kabupaten Bantul.
Ketentuan teknis mengenai alokasi dan sasaran penyaluran dana diatur sebagai berikut:
Terkait waktu pelaksanaan, dokumen ini menetapkan jadwal sebagai berikut:
Dalam menjalankan tugasnya, terdapat ketentuan khusus dan kewajiban yang harus dipatuhi, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.