Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 168

Tentang Pembentukan Tim Seleksi Tokoh Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 168
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 April 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 April 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Seleksi Tokoh Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 168 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk melakukan seleksi terhadap tokoh-tokoh di masyarakat yang berkontribusi dalam pembangunan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah memberikan apresiasi kepada individu yang aktif dalam upaya pemberdayaan masyarakat serta memberikan motivasi kepada Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal sebagai mitra strategis pemerintah di tingkat desa atau kalurahan.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan Tim Seleksi Tokoh Pemberdayaan Masyarakat (Tobermas) Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2024.
  • Tim seleksi terdiri dari berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari pejabat sekretariat daerah, dinas teknis terkait, penggerak PKK, hingga tenaga ahli pemberdayaan masyarakat.
  • Penetapan struktur organisasi tim yang mencakup Pembina, Penasehat, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan sejumlah Anggota yang berasal dari berbagai instansi seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan fungsinya, tim seleksi diwajibkan untuk mengikuti tahapan kerja teknis secara sistematis sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana rangkaian kegiatan seleksi tokoh pemberdayaan secara terperinci.
  2. Merumuskan panduan teknis serta indikator penilaian objektif yang menjadi dasar penentuan pemenang seleksi.
  3. Melaksanakan seluruh tahapan proses seleksi Tobermas di lapangan.
  4. Menyampaikan laporan akhir hasil seleksi secara tertulis kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Seluruh pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Tim Seleksi memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam setiap tahapan pengambilan keputusan.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yakni sebagai landasan hukum operasional bagi tim dalam menjalankan kegiatan seleksi sepanjang tahun 2024.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 April 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.