Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 168

Tentang Pembentukan Tim Seleksi Tokoh Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 168
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 April 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 April 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Seleksi Tokoh Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 168 Tahun 2024 merupakan peraturan baru yang diterbitkan untuk membentuk tim seleksi bagi tokoh masyarakat yang berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat. Tujuan utama dari peraturan ini adalah memberikan apresiasi serta motivasi kepada Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan agar dapat berfungsi optimal sebagai mitra Pemerintah Kalurahan dalam pembangunan daerah.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan Tim Seleksi Tokoh Pemberdayaan Masyarakat (Tobermas) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024.
  • Susunan tim melibatkan berbagai unsur pejabat daerah, mulai dari Sekretaris Daerah sebagai Pembina hingga perwakilan dari Tim Penggerak PKK dan Karang Taruna sebagai anggota.
  • Penetapan landasan hukum pelaksanaan seleksi agar proses penghargaan kepada tokoh masyarakat memiliki legitimasi yang kuat dan terukur.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tahapan seleksi dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana kerja dan jadwal kegiatan seleksi secara menyeluruh.
  2. Merumuskan panduan teknis serta indikator penilaian yang akan menjadi acuan utama dalam menentukan tokoh terpilih.
  3. Melaksanakan seluruh tahapan proses seleksi Tobermas di lapangan.
  4. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban hasil seleksi kepada Bupati Bantul.

Seluruh pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Tim Seleksi dilarang bertindak di luar indikator penilaian yang telah dirumuskan dan wajib menjaga independensi dalam proses seleksi.
  • Tim bertanggung jawab secara hierarki dan administratif hanya kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan akan menjadi acuan bagi dinas terkait dalam mendistribusikan salinan keputusan kepada pihak-pihak berkepentingan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 April 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.