| Tentang | Pembentukan Tim Seleksi Tokoh Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 168 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 April 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 April 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Seleksi Tokoh Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 168 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk melakukan seleksi terhadap tokoh-tokoh di masyarakat yang berkontribusi dalam pembangunan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah memberikan apresiasi kepada individu yang aktif dalam upaya pemberdayaan masyarakat serta memberikan motivasi kepada Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal sebagai mitra strategis pemerintah di tingkat desa atau kalurahan.
Dalam menjalankan fungsinya, tim seleksi diwajibkan untuk mengikuti tahapan kerja teknis secara sistematis sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 April 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.