Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 198

Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 198
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Mei 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Mei 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 198 Tahun 2024 mengenai pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru untuk tahun berjalan yang bertujuan untuk menjamin pengelolaan Dana Desa agar mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal bagi masyarakat desa di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan uraian tugas bagi personil yang terlibat dalam pengawasan dana desa. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan tim koordinasi lintas sektor yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor).
  • Pemberian mandat kepada tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan serta realisasi Dana Desa secara berkala.
  • Kewajiban tim untuk memberikan saran, arahan, serta melakukan sosialisasi agar pelaksanaan kegiatan di tingkat desa sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  • Pertanggungjawaban kinerja tim yang dilakukan secara langsung kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas anggaran diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara terpadu untuk memastikan transparansi penyelenggaraan kegiatan desa.
  2. Segala biaya operasional yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  3. Struktur personalia dipimpin oleh Sekretaris Daerah sebagai Ketua, didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai Wakil Ketua, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan sebagai Sekretaris.
  4. Laporan hasil monitoring penggunaan dana menjadi basis data penting untuk evaluasi kebijakan pembangunan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam peraturan ini:

  • Keputusan ini berlaku secara retroaktif atau berdaya laku surut, yang berarti secara administratif telah dianggap berlaku sejak tanggal 02 Januari 2024 meskipun baru ditetapkan secara resmi kemudian.
  • Tim dilarang melampaui kewenangan yang telah ditetapkan dalam Diktum Kedua dan harus senantiasa berkoordinasi dengan instansi teknis terkait dalam memberikan arahan kepada pemerintah desa.
  • Segala perubahan atau penyesuaian terkait personil tim di masa mendatang harus melalui prosedur perubahan keputusan bupati yang sah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Mei 2024, ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.