| Tentang | Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 198 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Mei 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Mei 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 198 Tahun 2024 mengenai pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru untuk tahun berjalan yang bertujuan untuk menjamin pengelolaan Dana Desa agar mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal bagi masyarakat desa di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan uraian tugas bagi personil yang terlibat dalam pengawasan dana desa. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Pelaksanaan teknis dan prioritas anggaran diatur dengan urutan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Mei 2024, ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.