Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 229

Tentang Penunjukan Administrator Aplikasi Penilaian Dana Insentif Kalurahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 229
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Mei 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Mei 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Administrator Aplikasi Penilaian Dana Insentif Kalurahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 229 Tahun 2024 merupakan regulasi yang menetapkan penunjukan Administrator Aplikasi Penilaian Dana Insentif Kalurahan untuk Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung kelancaran proses penilaian kinerja Kalurahan melalui sistem digital guna menentukan alokasi dana insentif secara transparan dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini secara teknis menetapkan personil dari berbagai instansi daerah untuk mengelola platform penilaian digital. Ruang lingkup pengaturan ini mencakup penunjukan tim yang berasal dari lintas sektor, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Inspektorat Daerah, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, serta Disdikpora. Para administrator ini berperan sebagai jembatan data antara tingkat desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas administrator difokuskan pada beberapa langkah teknis dan prioritas berikut:

  1. Memfasilitasi evaluasi dokumen usulan dari Kalurahan yang telah melewati tahap verifikasi oleh pihak Kapanewon (kecamatan).
  2. Melakukan input nilai hasil evaluasi secara sistematis ke dalam Aplikasi Dana Insentif Kalurahan.
  3. Menjamin data integrity dan keamanan akses pada aplikasi yang dikelola.
  • Segala biaya operasional yang muncul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Administrator memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul atas seluruh progres penilaian.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan pentingnya tanggung jawab terhadap keamanan aplikasi, sehingga administrator dilarang melakukan kelalaian yang dapat mengancam integritas sistem penilaian. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan. Dalam lampiran peraturan, disebutkan secara rinci nama-nama pejabat fungsional seperti Pranata Komputer dan Perencana Ahli Muda yang memiliki kualifikasi teknis untuk mengoperasikan sistem informasi tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Mei 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.