| Tentang | Penunjukan Administrator Aplikasi Penilaian Dana Insentif Kalurahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 229 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Mei 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Mei 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Administrator Aplikasi Penilaian Dana Insentif Kalurahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 229 Tahun 2024 merupakan regulasi yang menetapkan penunjukan Administrator Aplikasi Penilaian Dana Insentif Kalurahan untuk Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung kelancaran proses penilaian kinerja Kalurahan melalui sistem digital guna menentukan alokasi dana insentif secara transparan dan akuntabel.
Peraturan ini secara teknis menetapkan personil dari berbagai instansi daerah untuk mengelola platform penilaian digital. Ruang lingkup pengaturan ini mencakup penunjukan tim yang berasal dari lintas sektor, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Inspektorat Daerah, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, serta Disdikpora. Para administrator ini berperan sebagai jembatan data antara tingkat desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten.
Pelaksanaan tugas administrator difokuskan pada beberapa langkah teknis dan prioritas berikut:
Keputusan ini menegaskan pentingnya tanggung jawab terhadap keamanan aplikasi, sehingga administrator dilarang melakukan kelalaian yang dapat mengancam integritas sistem penilaian. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan. Dalam lampiran peraturan, disebutkan secara rinci nama-nama pejabat fungsional seperti Pranata Komputer dan Perencana Ahli Muda yang memiliki kualifikasi teknis untuk mengoperasikan sistem informasi tersebut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Mei 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.