Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 201

Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 450 Tahun 2021 tentang Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bantul Masa Bhakti 2021-2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 201
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Mei 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Mei 2024
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 450 Tahun 2021 tentang Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bantul Masa Bhakti 2021-2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD LPM) Kabupaten Bantul untuk masa bhakti 2021-2026. Peraturan ini bersifat amendment atau perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Bupati Nomor 450 Tahun 2021, guna menjamin efektivitas kinerja lembaga dalam memfasilitasi pemberdayaan masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang melatarbelakangi terbitnya perubahan keputusan ini, antara lain:

  • Perlu dilakukannya penyesuaian personil dalam struktur kepengurusan karena adanya anggota yang meninggal dunia atau mengundurkan diri.
  • Adanya evaluasi terhadap personil yang dinyatakan tidak aktif dalam berkegiatan organisasi selama lebih dari 6 (enam) bulan.
  • Keputusan ini secara resmi mengubah lampiran mengenai susunan dan personalia pengurus yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan induknya.
  • Struktur organisasi tetap melibatkan berbagai unsur mulai dari Bupati sebagai penanggung jawab hingga perwakilan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK) di tingkat akar rumput.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas DPD LPM Kabupaten Bantul diarahkan pada penguatan koordinasi pembangunan masyarakat melalui pembagian kerja yang terstruktur. Berikut adalah urutan prioritas bidang operasional yang ditetapkan:

  1. Bidang Humas, Organisasi, dan Kelembagaan: Fokus pada penguatan internal organisasi dan hubungan antarlembaga.
  2. Bidang Pendidikan, Sosial, Budaya, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup: Mengutamakan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kelestarian lingkungan.
  3. Bidang Pembangunan dan Pengembangan Sumber Daya Alam: Fokus pada optimalisasi potensi fisik dan alam daerah.
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Potensi Ekonomi: Prioritas pada kemandirian ekonomi masyarakat kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan implikasi dari peraturan ini adalah:

  • Anggota pengurus dilarang tidak aktif dalam kegiatan organisasi; jika melampaui batas 6 bulan tanpa kegiatan, maka personil tersebut dapat diganti melalui mekanisme perubahan keputusan seperti ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, sehingga pengurus yang baru dilantik dapat segera menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya masing-masing.
  • Segala konsekuensi administratif dan operasional akibat perubahan ini akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pemerintahan desa dan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Mei 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.