Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 253

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Sitimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 253
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Sitimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 253 Tahun 2024 menetapkan tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengubah ketentuan masa jabatan kepala desa atau Lurah menjadi 8 (delapan) tahun.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Penyesuaian masa jabatan bagi Lurah yang masih menjabat pada saat undang-undang baru mulai diberlakukan.
  • Keputusan ini memberikan legalitas bagi H. Juweni, SE selaku Lurah Sitimulyo untuk melanjutkan masa baktinya sesuai dengan durasi yang telah diperbarui oleh negara.
  • Perpanjangan ini merupakan bentuk sinkronisasi administrasi antara pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat terkait tata kelola desa atau kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan rincian durasi jabatan diatur dalam urutan sebagai berikut:

  1. Masa jabatan Lurah Sitimulyo diperpanjang selama 2 (dua) tahun dari masa jabatan awal.
  2. Masa jabatan yang semula ditetapkan untuk periode tahun 2018-2024 disesuaikan menjadi periode tahun 2018-2026.
  3. Perpanjangan masa jabatan tersebut secara teknis terhitung mulai tanggal 5 November 2024 sampai dengan tanggal 5 November 2026.
  4. Selama masa perpanjangan, Lurah berhak menerima penghasilan tetap dan penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa penetapan perpanjangan jabatan dilakukan demi kepastian hukum dan keberlanjutan pemerintahan desa. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 20 Juni 2024. Segala teknis pelaksanaan tugas Lurah tetap tunduk pada aturan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.