| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Sitimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 253 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Sitimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 253 Tahun 2024 menetapkan tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengubah ketentuan masa jabatan kepala desa atau Lurah menjadi 8 (delapan) tahun.
Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan dan rincian durasi jabatan diatur dalam urutan sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa penetapan perpanjangan jabatan dilakukan demi kepastian hukum dan keberlanjutan pemerintahan desa. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 20 Juni 2024. Segala teknis pelaksanaan tugas Lurah tetap tunduk pada aturan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah yang berlaku di Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.