| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Terong Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 255 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Terong Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 255 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Terong, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan penyesuaian masa jabatan berdasarkan perubahan regulasi tingkat nasional, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengamanatkan penyesuaian masa jabatan Lurah yang masih menjabat menjadi 8 (delapan) tahun.
Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh seluruh pihak terkait mulai dari tingkat Provinsi hingga Pemerintah Kalurahan. Tidak terdapat larangan baru dalam dokumen ini, namun ditekankan bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang Lurah selama masa perpanjangan harus tetap berpedoman pada tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul. Segala hal yang berkaitan dengan administrasi jabatan harus disesuaikan dengan masa jabatan baru yang telah ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.