Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 255

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Terong Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 255
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Terong Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 255 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Terong, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan penyesuaian masa jabatan berdasarkan perubahan regulasi tingkat nasional, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengamanatkan penyesuaian masa jabatan Lurah yang masih menjabat menjadi 8 (delapan) tahun.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi memperpanjang masa jabatan Lurah Terong atas nama Sugiyono, SE.
  • Perpanjangan ini merupakan implementasi dari ketentuan lex posterior yang diatur dalam pasal peralihan undang-undang desa terbaru guna menjamin kepastian hukum di tingkat pemerintahan kalurahan.
  • Penerapan keputusan ini mengikuti surat penegasan dari Menteri Dalam Negeri mengenai ketentuan peralihan bagi Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Masa jabatan Lurah Terong yang semula periode 2018-2024 disesuaikan menjadi periode 2018-2026.
  2. Total durasi perpanjangan masa jabatan adalah selama 2 (dua) tahun.
  3. Secara teknis, perpanjangan masa jabatan ini terhitung mulai tanggal 5 November 2024 sampai dengan tanggal 5 November 2026.
  4. Lurah yang bersangkutan diberikan hak berupa penghasilan tetap serta penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh seluruh pihak terkait mulai dari tingkat Provinsi hingga Pemerintah Kalurahan. Tidak terdapat larangan baru dalam dokumen ini, namun ditekankan bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang Lurah selama masa perpanjangan harus tetap berpedoman pada tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul. Segala hal yang berkaitan dengan administrasi jabatan harus disesuaikan dengan masa jabatan baru yang telah ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.