| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Wirokerten Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 260 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Wirokerten Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 260 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Wirokerten di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan untuk menyesuaikan masa jabatan pejabat yang sedang menjabat mengikuti perubahan regulasi nasional mengenai desa, sehingga statusnya merupakan keputusan penyesuaian masa jabatan dari aturan sebelumnya.
Perubahan mendasar dalam dokumen ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan dan rincian teknis perpanjangan masa jabatan ini adalah sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai hak keuangan dan keberlakuan hukum yang diatur sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.