Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 260

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Wirokerten Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 260
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Wirokerten Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 260 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Wirokerten di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan untuk menyesuaikan masa jabatan pejabat yang sedang menjabat mengikuti perubahan regulasi nasional mengenai desa, sehingga statusnya merupakan keputusan penyesuaian masa jabatan dari aturan sebelumnya.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam dokumen ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Penyesuaian masa jabatan Lurah (Kepala Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta) dari yang sebelumnya diatur dalam periode tertentu menjadi total 8 (delapan) tahun dalam satu periode.
  • Penerapan ketentuan peralihan bagi Lurah yang masih aktif menjabat pada saat undang-undang baru diberlakukan.
  • Keputusan ini merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan BPD.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan rincian teknis perpanjangan masa jabatan ini adalah sebagai berikut:

  1. Perpanjangan masa jabatan diberikan kepada Rakhmawati Wijayaningrum, SE selaku Lurah Wirokerten.
  2. Masa jabatan diperpanjang selama 2 (dua) tahun dari periode awal.
  3. Masa jabatan yang semula berlaku untuk Tahun 2018-2024 kini diubah menjadi masa jabatan Tahun 2018-2026.
  4. Terhitung mulai tanggal 5 November 2024 hingga berakhir pada tanggal 5 November 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai hak keuangan dan keberlakuan hukum yang diatur sebagai berikut:

  • Lurah yang diperpanjang masa jabatannya tetap diberikan penghasilan tetap dan penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak terkait termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Panewu Banguntapan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.