| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Baturetno Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 261 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Baturetno Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 261 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian hukum terhadap masa jabatan pejabat yang masih aktif guna menyelaraskan dengan aturan terbaru mengenai pemerintahan desa di tingkat nasional.
Isi teknis utama dalam keputusan ini adalah pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan mendasar yang diatur adalah penyesuaian masa jabatan Lurah yang saat ini sedang menjabat dari semula 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.
Pelaksanaan teknis perpanjangan masa jabatan ini mengikuti urutan dan ketentuan sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.