| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Baturetno Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 261 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Baturetno Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 261 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa atau Lurah dari 6 tahun menjadi 8 (delapan) tahun, sehingga diperlukan penyesuaian administratif bagi pejabat yang masih menjabat.
Isi utama dari keputusan ini menetapkan perubahan masa bakti pejabat Lurah guna menyelaraskan dengan regulasi nasional terbaru. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi:
Terdapat beberapa ketentuan teknis mengenai masa berlaku dan hak pejabat selama masa perpanjangan, yaitu:
Ketentuan khusus dalam keputusan ini mencakup aspek pemberlakuan dan distribusi salinan dokumen:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.