Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 261

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Baturetno Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 261
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Baturetno Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 261 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa atau Lurah dari 6 tahun menjadi 8 (delapan) tahun, sehingga diperlukan penyesuaian administratif bagi pejabat yang masih menjabat.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini menetapkan perubahan masa bakti pejabat Lurah guna menyelaraskan dengan regulasi nasional terbaru. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi:

  • Subjek keputusan adalah Sarjaka selaku Lurah Baturetno yang lahir di Bantul pada 12 Januari 1962.
  • Masa jabatan Lurah yang sebelumnya ditetapkan untuk periode 2018-2024 kini resmi diperpanjang menjadi periode 2018-2026.
  • Dasar hukum utama yang digunakan adalah Pasal 118 huruf b dan huruf c dari regulasi perubahan kedua Undang-Undang Desa.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Terdapat beberapa ketentuan teknis mengenai masa berlaku dan hak pejabat selama masa perpanjangan, yaitu:

    1. Penambahan masa jabatan ditetapkan selama 2 (dua) tahun.
    2. Masa perpanjangan jabatan tersebut secara spesifik dihitung mulai tanggal 5 November 2024 hingga berakhir pada tanggal 5 November 2026.
    3. Lurah yang menjabat tetap diberikan penghasilan tetap (fixed income) dan penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Ketentuan khusus dalam keputusan ini mencakup aspek pemberlakuan dan distribusi salinan dokumen:

    • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan tahun 2024.
    • Keputusan ini bersifat final sebagai landasan hukum kelanjutan kepemimpinan di Kalurahan Baturetno.
    • Salinan keputusan disampaikan kepada otoritas terkait seperti Gubernur DIY, Kepala Biro Tata Pemerintahan, dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk memastikan koordinasi pemerintahan berjalan lancar.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

    .