Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 261

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Baturetno Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 261
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Baturetno Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 261 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian hukum terhadap masa jabatan pejabat yang masih aktif guna menyelaraskan dengan aturan terbaru mengenai pemerintahan desa di tingkat nasional.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama dalam keputusan ini adalah pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan mendasar yang diatur adalah penyesuaian masa jabatan Lurah yang saat ini sedang menjabat dari semula 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis perpanjangan masa jabatan ini mengikuti urutan dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Memperpanjang masa jabatan Saudara Sarjaka selaku Lurah Baturetno untuk tambahan waktu selama 2 (dua) tahun.
  2. Mengubah masa jabatan yang semula berlaku untuk periode 2018-2024 menjadi periode 2018-2026.
  3. Perpanjangan ini terhitung secara teknis mulai tanggal 5 November 2024 sampai dengan tanggal 5 November 2026.
  4. Lurah yang bersangkutan diberikan hak penghasilan tetap serta penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini meliputi:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan bersifat legally binding (mengikat secara hukum).
  • Penetapan ini didasarkan pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ yang memberikan penegasan mengenai pasal peralihan bagi Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa di seluruh Indonesia.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.