| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Singosaren Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 262 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Singosaren Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 262 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Singosaren, Kapanewon Banguntapan. Peraturan ini merupakan penyesuaian administratif guna mematuhi perubahan kebijakan nasional dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengenai masa jabatan kepala desa yang disesuaikan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Langkah pelaksanaan dan rincian teknis perpanjangan jabatan ini ditetapkan sebagai berikut:
Ketentuan khusus dalam keputusan ini menetapkan bahwa peraturan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Seluruh tata kelola pemerintahan di kalurahan wajib menyesuaikan dengan durasi masa jabatan baru ini. Tidak terdapat larangan baru dalam dokumen ini, namun pejabat yang bersangkutan diwajibkan tetap mematuhi seluruh prosedur pemerintahan dan etika jabatan selama masa perpanjangan berlangsung.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.