Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 262

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Singosaren Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 262
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Singosaren Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 262 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Singosaren, Kapanewon Banguntapan. Peraturan ini merupakan penyesuaian administratif guna mematuhi perubahan kebijakan nasional dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengenai masa jabatan kepala desa yang disesuaikan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Perubahan durasi total masa jabatan Lurah menjadi 8 (delapan) tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 118 huruf b dan c dalam undang-undang desa terbaru.
  • Pemberian kepastian hukum bagi pejabat yang masih menjabat pada saat undang-undang perubahan berlaku.
  • Sinkronisasi masa bakti jabatan pimpinan kalurahan dengan regulasi tingkat nasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan rincian teknis perpanjangan jabatan ini ditetapkan sebagai berikut:

  1. Nama pejabat yang diperpanjang masa jabatannya adalah H. Joko Prayitno.
  2. Penambahan masa jabatan diberikan secara otomatis selama 2 (dua) tahun.
  3. Periode jabatan yang semula 2018-2024 secara resmi diubah menjadi masa jabatan periode 2018-2026.
  4. Terhitung mulai tanggal 5 November 2024 sampai dengan tanggal 5 November 2026.
  5. Pejabat terkait tetap diberikan hak berupa penghasilan tetap dan penghasilan tambahan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus dalam keputusan ini menetapkan bahwa peraturan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Seluruh tata kelola pemerintahan di kalurahan wajib menyesuaikan dengan durasi masa jabatan baru ini. Tidak terdapat larangan baru dalam dokumen ini, namun pejabat yang bersangkutan diwajibkan tetap mematuhi seluruh prosedur pemerintahan dan etika jabatan selama masa perpanjangan berlangsung.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.