| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Tamantirto Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 264 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Tamantirto Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 264 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Keputusan ini ditetapkan sebagai langkah penyesuaian hukum atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa atau lurah dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun bagi pejabat yang masih aktif menjabat.
Isi teknis dalam keputusan ini mencakup beberapa poin mendasar sebagai berikut:
Berikut adalah rincian periode jabatan dan langkah pelaksanaan yang diatur dalam keputusan ini:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tidak menyebutkan larangan khusus selain kewajiban untuk tunduk pada aturan penghasilan sesuai regulasi yang berlaku. Keputusan ini juga disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, DPRD Kabupaten Bantul, dan Badan Permusyawaratan Kalurahan sebagai bentuk koordinasi administratif pemerintahan daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.