Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 264

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Tamantirto Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 264
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Tamantirto Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 264 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian hukum terhadap perubahan regulasi tingkat nasional, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa, yang mengamanatkan penyesuaian masa jabatan kepala desa atau lurah menjadi 8 (delapan) tahun.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup poin-poin sebagai berikut:

  • Subjek hukum dalam keputusan ini adalah Wisnu Ardi yang menjabat sebagai Lurah Tamantirto.
  • Adanya perubahan periodisasi masa jabatan yang semula berlaku untuk tahun 2018-2024, kini resmi diperpanjang menjadi tahun 2018-2026.
  • Keputusan ini merujuk pada ketentuan transitional provisions dalam Pasal 118 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat beberapa ketentuan teknis dan prioritas pelaksanaan yang diatur dalam keputusan ini:

  1. Penambahan Masa Jabatan: Perpanjangan diberikan selama 2 (dua) tahun dari masa jabatan semula.
  2. Tenggang Waktu: Secara spesifik, perpanjangan masa jabatan ini terhitung mulai tanggal 5 November 2024 hingga berakhir pada tanggal 5 November 2026.
  3. Hak Keuangan: Selama masa perpanjangan, Lurah yang bersangkutan tetap berhak menerima penghasilan tetap dan penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan prevailing regulations (peraturan perundang-undangan yang berlaku).

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan administratif yang ditegaskan dalam dokumen ini adalah:

  • Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan Badan Permusyawaratan Kalurahan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
  • Pelaksanaan tugas selama masa perpanjangan harus tetap mematuhi prinsip tata kelola pemerintahan desa yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.