| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Tamantirto Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 264 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Tamantirto Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 264 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian administratif terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara nasional mengubah durasi masa jabatan kepala desa (Lurah) dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Isi teknis dan perubahan mendasar dalam keputusan ini meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan dan rincian alokasi waktu yang diatur adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.