Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 264

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Tamantirto Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 264
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Tamantirto Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 264 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian administratif terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara nasional mengubah durasi masa jabatan kepala desa (Lurah) dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar dalam keputusan ini meliputi:

  • Penetapan perpanjangan masa jabatan bagi Lurah yang masih menjabat pada saat undang-undang baru mulai berlaku.
  • Landasan hukum utama yang digunakan adalah Pasal 118 huruf b dan huruf c UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengamanatkan penyesuaian masa jabatan menjadi 8 (delapan) tahun.
  • Keputusan ini merupakan legal standing resmi untuk memastikan keberlanjutan tata kelola pemerintahan di Kalurahan Tamantirto sesuai dengan regulasi terbaru.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan rincian alokasi waktu yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Memperpanjang masa jabatan Lurah Tamantirto atas nama Wisnu Ardi (lahir di Banjarmasin, 25 September 1977).
  2. Menambah durasi jabatan selama 2 (dua) tahun dari masa jabatan awal.
  3. Mengubah periode jabatan yang semula tahun 2018-2024 menjadi masa jabatan tahun 2018-2026.
  4. Perpanjangan masa jabatan secara efektif terhitung mulai tanggal 5 November 2024 sampai dengan tanggal 5 November 2026.
  5. Lurah yang bersangkutan berhak menerima penghasilan tetap dan penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan:

  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 20 Juni 2024.
  • Perpanjangan ini bersifat otomatis berdasarkan amanat undang-undang bagi Lurah yang sedang menjabat (incumbent).
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan Badan Permusyawaratan Kalurahan sebagai bentuk transparansi dan pengawasan pemerintahan desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.