| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Tamantirto Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 264 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Tamantirto Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 264 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian hukum terhadap perubahan regulasi tingkat nasional, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa, yang mengamanatkan penyesuaian masa jabatan kepala desa atau lurah menjadi 8 (delapan) tahun.
Isi utama dari keputusan ini mencakup poin-poin sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan teknis dan prioritas pelaksanaan yang diatur dalam keputusan ini:
Beberapa ketentuan khusus dan administratif yang ditegaskan dalam dokumen ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.