Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 264

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Tamantirto Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 264
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Tamantirto Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 264 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Keputusan ini ditetapkan sebagai langkah penyesuaian hukum atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa atau lurah dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun bagi pejabat yang masih aktif menjabat.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup beberapa poin mendasar sebagai berikut:

  • Menetapkan perpanjangan masa jabatan bagi Lurah Tamantirto atas nama Wisnu Ardi (lahir di Banjarmasin, 25 September 1977).
  • Dasar hukum utama yang digunakan adalah Pasal 118 huruf b dan huruf c dari perubahan kedua Undang-Undang tentang Desa serta memperhatikan surat penegasan dari Menteri Dalam Negeri.
  • Pemberian jaminan atas hak-hak lurah selama masa perpanjangan, termasuk penghasilan tetap dan penghasilan tambahan lainnya yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berikut adalah rincian periode jabatan dan langkah pelaksanaan yang diatur dalam keputusan ini:

  1. Masa jabatan diperpanjang selama 2 (dua) tahun dari masa jabatan awal.
  2. Periode masa jabatan yang semula berlaku untuk tahun 2018-2024 disesuaikan menjadi tahun 2018-2026.
  3. Pelaksanaan perpanjangan ini secara resmi terhitung mulai tanggal 5 November 2024 sampai dengan tanggal 5 November 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tidak menyebutkan larangan khusus selain kewajiban untuk tunduk pada aturan penghasilan sesuai regulasi yang berlaku. Keputusan ini juga disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, DPRD Kabupaten Bantul, dan Badan Permusyawaratan Kalurahan sebagai bentuk koordinasi administratif pemerintahan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.