Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 265

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Poncosari Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 265
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Poncosari Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 265 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Poncosari di Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan keputusan administratif untuk melaksanakan amanat perubahan regulasi nasional terkait masa jabatan pimpinan desa agar sesuai dengan ketentuan terbaru dalam undang-undang mengenai desa.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang menjadi landasan dan isi dari keputusan ini, yaitu:

  • Penyesuaian masa jabatan lurah yang sedang menjabat dari semula 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Keputusan ini menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 5 Juni 2024 perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
  • Pejabat yang ditetapkan untuk diperpanjang masa jabatannya adalah H. Supriyanto, SE, S.Pt. selaku Lurah Poncosari.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Secara teknis, perpanjangan masa jabatan ini diatur dengan urutan dan rincian sebagai berikut:

  1. Masa jabatan yang semula berakhir pada tahun 2024 (periode 2018-2024) kini resmi diperpanjang menjadi periode 2018-2026.
  2. Durasi tambahan masa jabatan diberikan selama 2 (dua) tahun.
  3. Masa perpanjangan ini berlaku secara efektif terhitung mulai tanggal 5 November 2024 hingga 5 November 2026.
  4. Lurah tetap diberikan hak-hak administratif berupa penghasilan tetap dan penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Segala aspek administratif lainnya mengenai tata cara jabatan tetap tunduk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah beserta perubahannya. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.