| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Poncosari Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 265 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Poncosari Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 265 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Poncosari di Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan keputusan administratif untuk melaksanakan amanat perubahan regulasi nasional terkait masa jabatan pimpinan desa agar sesuai dengan ketentuan terbaru dalam undang-undang mengenai desa.
Terdapat beberapa poin mendasar yang menjadi landasan dan isi dari keputusan ini, yaitu:
Secara teknis, perpanjangan masa jabatan ini diatur dengan urutan dan rincian sebagai berikut:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Segala aspek administratif lainnya mengenai tata cara jabatan tetap tunduk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah beserta perubahannya. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.