| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Patalan Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 267 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Patalan Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 267 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan bukan sebagai pengangkatan baru, melainkan sebagai penyesuaian hukum atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan Lurah dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun bagi pejabat yang masih aktif menjabat.
Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis yang diatur adalah sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.