Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 267

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Patalan Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 267
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Patalan Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 267 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan bukan sebagai pengangkatan baru, melainkan sebagai penyesuaian hukum atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan Lurah dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun bagi pejabat yang masih aktif menjabat.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Penyesuaian masa jabatan Lurah Patalan atas nama SAYUDI yang didasarkan pada ketentuan peralihan dalam undang-undang desa terbaru.
  • Perubahan durasi masa jabatan yang semula ditetapkan untuk periode tahun 2018-2024, kini resmi diperpanjang menjadi periode tahun 2018-2026.
  • Landasan operasional keputusan ini merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ mengenai penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Penambahan durasi masa jabatan diberikan selama 2 (dua) tahun secara berkelanjutan.
  2. Masa perpanjangan jabatan tersebut secara teknis mulai terhitung sejak tanggal 5 November 2024 dan akan berakhir pada tanggal 5 November 2026.
  3. Pejabat Lurah yang diperpanjang masa jabatannya tetap berhak mendapatkan penghasilan tetap serta penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini adalah:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu sejak 20 Juni 2024.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi berwenang, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, DPRD Kabupaten Bantul, dan Panewu Jetis sebagai bentuk supervisi pemerintahan.
  • Segala hak protokoler dan kewajiban administratif Lurah tetap tunduk pada peraturan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah yang berlaku di Kabupaten Bantul (status quo).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.