| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Sumberagung Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 268 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Sumberagung Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 268 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Sumberagung di Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan bentuk penyesuaian administratif terhadap masa jabatan kepala desa atau Lurah yang masih aktif, menyusul berlakunya perubahan regulasi tingkat nasional dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Pelaksanaan perpanjangan masa jabatan ini diatur dengan urutan teknis sebagai berikut:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat secara hukum bagi instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Segala bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang jabatan selama masa perpanjangan harus tetap berpedoman pada tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah yang berlaku di Kabupaten Bantul guna menjaga asas good governance di tingkat kalurahan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.