Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 268

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Sumberagung Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 268
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Sumberagung Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 268 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Sumberagung di Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan bentuk penyesuaian administratif terhadap masa jabatan kepala desa atau Lurah yang masih aktif, menyusul berlakunya perubahan regulasi tingkat nasional dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Poin-Poin Utama

  • Penyesuaian masa jabatan dilakukan berdasarkan Pasal 118 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan Lurah menjadi 8 (delapan) tahun.
  • Subjek hukum dalam keputusan ini adalah Yudi Fahrudin, SE yang menjabat sebagai Lurah Sumberagung.
  • Masa jabatan yang bersangkutan diperpanjang dari semula periode tahun 2018-2024 menjadi periode tahun 2018-2026.
  • Keputusan ini didasarkan pada surat penegasan dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 5 Juni 2024 terkait ketentuan peralihan masa jabatan kepala desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan perpanjangan masa jabatan ini diatur dengan urutan teknis sebagai berikut:

  1. Penambahan masa jabatan diberikan selama 2 (dua) tahun dari masa jabatan sebelumnya.
  2. Masa perpanjangan jabatan terhitung secara efektif mulai tanggal 5 November 2024 sampai dengan tanggal 5 November 2026.
  3. Pemenuhan hak ekonomi bagi Lurah tetap dijamin, mencakup pemberian penghasilan tetap dan penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat secara hukum bagi instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Segala bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang jabatan selama masa perpanjangan harus tetap berpedoman pada tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah yang berlaku di Kabupaten Bantul guna menjaga asas good governance di tingkat kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.