Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 270

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Sabdodadi Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 270
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Sabdodadi Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 270 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Sabdodadi, Kapanewon Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian administratif terhadap masa jabatan kepala desa berdasarkan perubahan regulasi nasional pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Dasar Penyesuaian: Mengikuti ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Desa terbaru, masa jabatan lurah yang masih menjabat saat ini disesuaikan menjadi 8 (delapan) tahun.
  • Identitas Pejabat: Keputusan ini secara spesifik menetapkan perpanjangan jabatan bagi Siti Fatimah (Lurah Sabdodadi).
  • Perubahan Masa Bakti: Masa jabatan yang semula dijadwalkan untuk periode tahun 2018-2024 resmi diubah menjadi periode 2018-2026.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan hak pejabat yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Penambahan durasi masa jabatan dilakukan selama 2 (dua) tahun dari masa jabatan sebelumnya.
  2. Masa perpanjangan jabatan tersebut mulai terhitung secara efektif sejak tanggal 5 November 2024 sampai dengan tanggal 5 November 2026.
  3. Lurah yang bersangkutan tetap diberikan hak berupa penghasilan tetap dan penghasilan tambahan lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Hal-hal penting dan aturan peralihan yang wajib diketahui adalah:

  • Legalitas Formal: Keputusan ini berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ mengenai penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan kepala desa.
  • Keberlakuan: Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 20 Juni 2024.
  • Penyampaian Salinan: Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait termasuk Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Panewu Bantul untuk pelaksanaan lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.