Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 271

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Ringinharjo Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 271
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Ringinharjo Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 271 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Ringinharjo, Kapanewon Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan ketentuan terbaru dalam skala nasional guna menyesuaikan masa kepemimpinan di tingkat desa atau kalurahan sesuai dengan perubahan regulasi perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup perubahan mendasar pada durasi kepemimpinan Lurah yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Beberapa poin penting meliputi:

  • Penyesuaian masa jabatan Lurah yang masih aktif menjabat pada saat undang-undang baru berlaku menjadi 8 (delapan) tahun.
  • Pemberian kepastian hukum terhadap status jabatan Sulistiya Atmaji, SE sebagai Lurah Ringinharjo.
  • Landasan kebijakan yang merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ terkait penegasan pasal peralihan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan perpanjangan masa jabatan ini dilakukan dengan rincian dan urutan teknis sebagai berikut:

  1. Masa jabatan asli yang semula berlangsung pada periode tahun 2018-2024 diperpanjang selama 2 (dua) tahun.
  2. Masa jabatan baru secara kolektif ditetapkan menjadi tahun 2018-2026.
  3. Perpanjangan masa jabatan ini secara resmi terhitung mulai tanggal 5 November 2024 sampai dengan tanggal 5 November 2026.
  4. Pejabat yang bersangkutan tetap diberikan hak konstitusional berupa penghasilan tetap dan penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus yang perlu diperhatikan terkait implementasi di lapangan:

  • Segala pelaksanaan tugas dan pemberian penghasilan wajib mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah beserta perubahannya.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar administrasi bagi instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.