| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Ringinharjo Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 271 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Ringinharjo Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 271 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Ringinharjo, Kapanewon Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan ketentuan terbaru dalam skala nasional guna menyesuaikan masa kepemimpinan di tingkat desa atau kalurahan sesuai dengan perubahan regulasi perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Isi utama dari keputusan ini mencakup perubahan mendasar pada durasi kepemimpinan Lurah yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Beberapa poin penting meliputi:
Pelaksanaan perpanjangan masa jabatan ini dilakukan dengan rincian dan urutan teknis sebagai berikut:
Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus yang perlu diperhatikan terkait implementasi di lapangan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.