Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 272

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Panjangrejo Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 272
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Panjangrejo Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 272 Tahun 2024 yang menetapkan tentang perpanjangan masa jabatan Lurah di Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong. Keputusan ini dikeluarkan untuk melaksanakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa, di mana masa jabatan Lurah yang masih menjabat disesuaikan menjadi 8 (delapan) tahun.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mengatur mengenai perubahan durasi kepemimpinan di tingkat desa atau kalurahan yang mencakup hal-hal berikut:

  • Penetapan Nama: Keputusan ini secara spesifik ditujukan untuk memperpanjang masa jabatan Saudara Mudiyana sebagai Lurah Panjangrejo.
  • Perubahan Durasi: Adanya penambahan masa jabatan selama 2 (dua) tahun dari masa jabatan sebelumnya.
  • Penyesuaian Periode: Masa jabatan yang semula untuk periode 2018-2024 diubah secara resmi menjadi periode 2018-2026.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis mengenai perpanjangan masa jabatan ini mengikuti urutan dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Masa perpanjangan jabatan terhitung secara efektif mulai tanggal 5 November 2024 dan berakhir pada tanggal 5 November 2026.
  2. Lurah yang bersangkutan diberikan hak berupa penghasilan tetap dan penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  3. Keputusan ini didasarkan pada surat penegasan dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 5 Juni 2024 mengenai ketentuan peralihan kepala desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini adalah kewajiban penyesuaian seluruh administrasi pemerintahan desa terhadap aturan baru. Tidak ada larangan baru yang disebutkan, namun ditegaskan bahwa seluruh pelaksanaan tugas harus tetap berpedoman pada Undang-Undang Keistimewaan DIY serta peraturan daerah mengenai tata cara pemilihan dan pemberhentian lurah. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum operasional bagi pejabat yang bersangkutan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.