| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Panjangrejo Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 272 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Panjangrejo Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 272 Tahun 2024 yang menetapkan tentang perpanjangan masa jabatan Lurah di Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong. Keputusan ini dikeluarkan untuk melaksanakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa, di mana masa jabatan Lurah yang masih menjabat disesuaikan menjadi 8 (delapan) tahun.
Isi utama dari keputusan ini mengatur mengenai perubahan durasi kepemimpinan di tingkat desa atau kalurahan yang mencakup hal-hal berikut:
Pelaksanaan teknis mengenai perpanjangan masa jabatan ini mengikuti urutan dan ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini adalah kewajiban penyesuaian seluruh administrasi pemerintahan desa terhadap aturan baru. Tidak ada larangan baru yang disebutkan, namun ditegaskan bahwa seluruh pelaksanaan tugas harus tetap berpedoman pada Undang-Undang Keistimewaan DIY serta peraturan daerah mengenai tata cara pemilihan dan pemberhentian lurah. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum operasional bagi pejabat yang bersangkutan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.