Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 273

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Srihardono Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 273
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Srihardono Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 273 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian administratif terhadap masa jabatan kepala desa (lurah) yang sedang menjabat mengikuti perubahan regulasi pada tingkat nasional.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi beberapa poin teknis berikut:

  • Penyesuaian masa jabatan berdasarkan Pasal 118 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa.
  • Ketentuan bahwa Lurah yang masih menjabat pada saat undang-undang tersebut berlaku, maka masa jabatannya disesuaikan menjadi 8 (delapan) tahun.
  • Keputusan ini merupakan langkah hukum legitimasi atas kelanjutan kepemimpinan di tingkat desa/kalurahan agar selaras dengan aturan terbaru.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan perpanjangan masa jabatan ini dilakukan dengan urutan dan rincian sebagai berikut:

  1. Memperpanjang masa jabatan Lurah Srihardono atas nama Awaludin (Lahir di Bantul, 14 Agustus 1968).
  2. Menetapkan durasi perpanjangan selama 2 (dua) tahun.
  3. Mengubah masa jabatan yang semula periode 2018-2024 menjadi periode 2018-2026.
  4. Perpanjangan masa jabatan terhitung mulai tanggal 5 November 2024 sampai dengan 5 November 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus dipatuhi setelah penetapan ini:

  • Lurah yang jabatannya diperpanjang diberikan hak berupa penghasilan tetap dan penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Segala keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 20 Juni 2024.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak terkait termasuk Gubernur DIY, Panewu Pundong, dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) Srihardono untuk kepentingan koordinasi pemerintahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.