| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Srihardono Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 273 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Srihardono Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 273 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan penyesuaian masa jabatan Lurah yang masih menjabat menjadi 8 (delapan) tahun.
Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini adalah:
Keputusan ini menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.