| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Srihardono Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 273 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Srihardono Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 273 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan regulasi penyesuaian sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa, yang mengamanatkan perubahan masa jabatan Lurah yang masih menjabat dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Isi teknis dan perubahan mendasar dalam keputusan ini meliputi beberapa poin berikut:
Langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis terkait perpanjangan masa jabatan ini diatur sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang perlu diperhatikan dalam masa peralihan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.