Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 273

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Srihardono Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 273
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Srihardono Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 273 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan penyesuaian masa jabatan Lurah yang masih menjabat menjadi 8 (delapan) tahun.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini adalah:

  • Penyesuaian hukum terhadap masa jabatan Lurah yang sedang menjabat berdasarkan ketentuan pasal peralihan dalam Undang-Undang Desa yang baru.
  • Pemberian kepastian hukum mengenai status kepemimpinan di tingkat desa/kalurahan guna menjamin keberlangsungan tata kelola pemerintahan desa.
  • Penerapan surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.3.5.5/2625/SJ mengenai penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Keputusan ini menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Memperpanjang masa jabatan Lurah Srihardono atas nama Awaludin (lahir di Bantul, 14 Agustus 1968).
  2. Menetapkan durasi perpanjangan selama 2 (dua) tahun, dari periode awal 2018-2024 menjadi periode 2018-2026.
  3. Masa perpanjangan jabatan tersebut secara teknis terhitung mulai tanggal 5 November 2024 sampai dengan 5 November 2026.
  4. Lurah yang bersangkutan berhak mendapatkan hak finansial berupa penghasilan tetap dan penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan, di antaranya:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan bersifat final sebagai landasan operasional jabatan Lurah yang bersangkutan.
  • Segala bentuk penghasilan tambahan harus tetap merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran administrasi keuangan daerah.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul, sebagai bentuk transparansi dan koordinasi antarlevel pemerintahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.