Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 273

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Srihardono Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 273
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Srihardono Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 273 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan regulasi penyesuaian sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa, yang mengamanatkan perubahan masa jabatan Lurah yang masih menjabat dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar dalam keputusan ini meliputi beberapa poin berikut:

  • Pemerintah menetapkan perpanjangan masa jabatan bagi Lurah Srihardono atas nama AWALUDIN.
  • Masa jabatan yang semula berlangsung selama 6 tahun untuk periode 2018-2024 disesuaikan menjadi 8 tahun.
  • Perubahan ini merupakan bentuk sinkronisasi hukum antara regulasi di tingkat pusat melalui Undang-Undang Desa dengan Keputusan Bupati yang telah ada sebelumnya.
  • Pejabat yang bersangkutan tetap memiliki legitimasi penuh dalam menjalankan pemerintahan kalurahan hingga berakhirnya masa jabatan baru.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis terkait perpanjangan masa jabatan ini diatur sebagai berikut:

  1. Penambahan masa jabatan diberikan selama 2 (dua) tahun sebagai akumulasi dari total masa jabatan yang diatur dalam undang-undang terbaru.
  2. Masa perpanjangan jabatan secara efektif mulai dihitung sejak tanggal 5 November 2024 sampai dengan tanggal 5 November 2026.
  3. Lurah yang diperpanjang masa jabatannya diberikan hak-hak administratif berupa penghasilan tetap dan penghasilan tambahan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk koordinasi administrasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang perlu diperhatikan dalam masa peralihan ini:

  • Segala tata cara pelaksanaan tugas selama masa perpanjangan harus tetap mematuhi Standard Operating Procedure (SOP) dan peraturan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara hukum pada tanggal ditetapkan, yaitu 20 Juni 2024.
  • Lurah dilarang melanggar ketentuan perundang-undangan selama masa perpanjangan jabatan agar hak atas penghasilan tetap dan tambahan tetap dapat diberikan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.