| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 276 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 276 Tahun 2024 merupakan instrumen hukum yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah penyesuaian administratif untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang desa, yang mengatur bahwa masa jabatan Lurah yang masih menjabat pada saat ini disesuaikan menjadi 8 (delapan) tahun.
Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan dan rincian teknis yang diatur adalah sebagai berikut:
Hal-hal penting dan aturan khusus yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.