| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 276 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 276 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian administratif terhadap masa jabatan lurah yang sedang menjabat agar sesuai dengan ketentuan terbaru dalam undang-undang mengenai desa.
Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Pelaksanaan teknis dan prioritas dalam keputusan ini diatur sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa peraturan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ketentuan khusus merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri mengenai penegasan pasal peralihan terkait kepala desa. Seluruh pihak terkait, termasuk Badan Permusyawaratan Kalurahan, diwajibkan mengetahui dan menjalankan keputusan ini sebagaimana mestinya guna menjamin keberlangsungan tata kelola pemerintahan desa.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.