Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 276

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 276
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 276 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian administratif terhadap masa jabatan lurah yang sedang menjabat agar sesuai dengan ketentuan terbaru dalam undang-undang mengenai desa.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Perpanjangan masa jabatan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa yang menetapkan penyesuaian masa jabatan menjadi 8 tahun.
  • Pejabat yang diberikan perpanjangan masa jabatan adalah Suwardi, S.Pd., yang menjabat sebagai Lurah Triharjo.
  • Landasan hukum utama lainnya mencakup Undang-Undang Keistimewaan DIY dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai tata cara pemilihan dan pengangkatan lurah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas dalam keputusan ini diatur sebagai berikut:

  1. Masa jabatan diperpanjang selama 2 (dua) tahun dari periode awal 2018-2024 menjadi periode 2018-2026.
  2. Masa perpanjangan jabatan secara resmi terhitung mulai tanggal 5 November 2024 hingga 5 November 2026.
  3. Selama masa jabatan tersebut, Lurah berhak mendapatkan penghasilan tetap dan penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa peraturan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ketentuan khusus merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri mengenai penegasan pasal peralihan terkait kepala desa. Seluruh pihak terkait, termasuk Badan Permusyawaratan Kalurahan, diwajibkan mengetahui dan menjalankan keputusan ini sebagaimana mestinya guna menjamin keberlangsungan tata kelola pemerintahan desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.