Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 276

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 276
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 276 Tahun 2024 merupakan instrumen hukum yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah penyesuaian administratif untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang desa, yang mengatur bahwa masa jabatan Lurah yang masih menjabat pada saat ini disesuaikan menjadi 8 (delapan) tahun.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Penetapan perpanjangan masa jabatan bagi Suwardi, S.Pd. selaku Lurah Triharjo yang sedang menjabat.
  • Penyesuaian durasi kepemimpinan di tingkat desa/kalurahan untuk menjamin kepastian hukum terkait masa transisi regulasi nasional yang baru.
  • Legalitas perpanjangan masa jabatan ini bersifat administratif tanpa melalui proses pemilihan ulang karena merupakan amanat langsung dari undang-undang terbaru.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan rincian teknis yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Masa jabatan Lurah diperpanjang selama 2 (dua) tahun, sehingga periode jabatan yang semula 2018-2024 berubah menjadi periode tahun 2018-2026.
  2. Masa perpanjangan ini secara resmi mulai dihitung sejak tanggal 5 November 2024 sampai dengan tanggal 5 November 2026.
  3. Pejabat yang bersangkutan tetap berhak menerima penghasilan tetap serta penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan standar biaya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Hal-hal penting dan aturan khusus yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini adalah:

  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh seluruh instansi terkait di lingkungan pemerintah kabupaten.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada pihak-pihak strategis seperti Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Panewu Pandak untuk koordinasi teknis.
  • Pejabat yang diperpanjang masa jabatannya wajib tetap melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan kalurahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku selama masa jabatan tambahan tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.