| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Guwosari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 277 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Guwosari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 277 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul. Keputusan ini dikeluarkan sebagai bentuk penyesuaian hukum terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa, yang secara resmi mengubah masa jabatan Lurah atau Kepala Desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun bagi pejabat yang masih aktif menjabat.
Pelaksanaan perpanjangan masa jabatan ini diatur dengan rincian teknis sebagai berikut:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berfungsi sebagai legalitas administratif bagi Lurah yang bersangkutan. Tidak ada poin larangan spesifik dalam dokumen ini, namun ditekankan bahwa seluruh hak keuangan dan kewenangan jabatan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur tata kelola pemerintahan daerah dan desa yang berlaku. Salinan keputusan ini disampaikan secara resmi kepada Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, serta instansi terkait lainnya untuk keperluan koordinasi dan pengawasan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.