| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Guwosari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 277 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Guwosari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 277 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Guwosari di Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan langkah administratif untuk menyesuaikan masa jabatan Lurah yang sedang menjabat dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan ini menetapkan perubahan mendasar pada periode kepemimpinan di tingkat Kalurahan (Desa) Guwosari dengan poin-poin sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan hak-hak yang diatur dalam perpanjangan masa jabatan ini mencakup:
Dalam keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.