Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 277

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Guwosari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 277
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Guwosari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 277 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian hukum atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan perubahan masa jabatan kepala desa (lurah) menjadi 8 (delapan) tahun.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur perubahan mendasar mengenai durasi kepemimpinan di tingkat kalurahan sebagai berikut:

  • Penyelarasan masa jabatan lurah yang masih aktif menjabat agar sesuai dengan ketentuan undang-undang terbaru.
  • Pemberian kepastian hukum terhadap status kepemimpinan di Kalurahan Guwosari agar selaras dengan sistem administrasi pemerintahan daerah.
  • Penegasan bahwa perpanjangan ini merupakan mandat langsung dari pasal peralihan dalam lex specialis peraturan tentang desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis perpanjangan masa jabatan ini diatur dengan rincian sebagai berikut:

  1. Masa jabatan Lurah Guwosari atas nama Masduki Rahmad, S.IP diperpanjang selama 2 (dua) tahun.
  2. Periode masa jabatan yang semula ditetapkan untuk tahun 2018-2024 kini berubah menjadi tahun 2018-2026.
  3. Perpanjangan secara resmi terhitung mulai tanggal 5 November 2024 hingga berakhir pada tanggal 5 November 2026.
  4. Selama masa jabatan tambahan tersebut, Lurah berhak menerima penghasilan tetap serta penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan penting lainnya yang termuat dalam keputusan ini antara lain:

  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi pejabat yang bersangkutan.
  • Salinan keputusan disampaikan secara resmi kepada berbagai instansi terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul, guna keperluan pengawasan dan administrasi negara.
  • Ketentuan ini bersifat final sebagai bagian dari implementasi kebijakan nasional mengenai penguatan tata kelola pemerintahan desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.