Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 277

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Guwosari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 277
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Guwosari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 277 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul. Keputusan ini dikeluarkan sebagai bentuk penyesuaian hukum terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa, yang secara resmi mengubah masa jabatan Lurah atau Kepala Desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun bagi pejabat yang masih aktif menjabat.

Poin-Poin Utama

  • Subjek hukum dalam keputusan ini adalah Masduki Rahmad, S.IP yang menjabat sebagai Lurah Guwosari.
  • Terjadi perubahan masa jabatan yang semula ditetapkan untuk periode 2018-2024 menjadi periode 2018-2026.
  • Dasar pertimbangan utama adalah kepastian hukum bagi pejabat desa yang masa jabatannya berakhir namun terdampak oleh perubahan regulasi nasional terbaru.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan perpanjangan masa jabatan ini diatur dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Masa jabatan Lurah diperpanjang selama 2 (dua) tahun secara otomatis berdasarkan ketentuan undang-undang.
  2. Masa perpanjangan tersebut mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal 5 November 2024 dan berakhir pada tanggal 5 November 2026.
  3. Selama masa jabatan tambahan tersebut, Lurah tetap diberikan hak berupa penghasilan tetap (fixed income) serta penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berfungsi sebagai legalitas administratif bagi Lurah yang bersangkutan. Tidak ada poin larangan spesifik dalam dokumen ini, namun ditekankan bahwa seluruh hak keuangan dan kewenangan jabatan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur tata kelola pemerintahan daerah dan desa yang berlaku. Salinan keputusan ini disampaikan secara resmi kepada Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, serta instansi terkait lainnya untuk keperluan koordinasi dan pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.