Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 277

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Guwosari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 277
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Guwosari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 277 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Guwosari di Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan langkah administratif untuk menyesuaikan masa jabatan Lurah yang sedang menjabat dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan perubahan mendasar pada periode kepemimpinan di tingkat Kalurahan (Desa) Guwosari dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Penerima perpanjangan masa jabatan adalah Masduki Rahmad, S.IP selaku Lurah Guwosari yang menjabat saat ini.
  • Masa jabatan yang semula ditetapkan untuk periode tahun 2018-2024 kini resmi diubah menjadi tahun 2018-2026.
  • Keputusan ini didasarkan pada ketentuan peralihan dalam Pasal 118 Undang-Undang Desa yang baru yang mewajibkan penyesuaian masa jabatan bagi kepala desa yang masih menjabat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan hak-hak yang diatur dalam perpanjangan masa jabatan ini mencakup:

  1. Penambahan masa jabatan ditetapkan selama 2 (dua) tahun secara berkelanjutan.
  2. Perpanjangan masa jabatan terhitung secara teknis mulai tanggal 5 November 2024 sampai dengan tanggal 5 November 2026.
  3. Pejabat yang bersangkutan berhak atas penghasilan tetap dan penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus dipatuhi:

  • Keputusan Bupati ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 20 Juni 2024.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi berwenang, termasuk Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan Panewu Pajangan sebagai bentuk pertanggungjawaban tata kelola pemerintahan.
  • Perubahan ini tidak mengubah kewajiban Lurah dalam menjalankan roda pemerintahan kalurahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.