| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Guwosari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 277 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Guwosari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 277 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian hukum atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan perubahan masa jabatan kepala desa (lurah) menjadi 8 (delapan) tahun.
Keputusan ini mengatur perubahan mendasar mengenai durasi kepemimpinan di tingkat kalurahan sebagai berikut:
Pelaksanaan teknis perpanjangan masa jabatan ini diatur dengan rincian sebagai berikut:
Beberapa ketentuan penting lainnya yang termuat dalam keputusan ini antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.