Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 278

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Argorejo Kapanewon Sedayu Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 278
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Argorejo Kapanewon Sedayu Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 278 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Argorejo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa, yang secara sah mengubah masa jabatan kepala desa atau Lurah yang masih aktif menjabat menjadi 8 (delapan) tahun.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama dalam keputusan ini mencakup perubahan periodisasi jabatan lurah sebagai berikut:

  • Penyesuaian masa jabatan bagi Lurah yang saat ini masih menjabat agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
  • Nama pejabat yang dikukuhkan dalam keputusan ini adalah Ngadimin, SH selaku Lurah Argorejo.
  • Perubahan masa jabatan dari yang semula berakhir pada tahun 2024, kini diperpanjang hingga tahun 2026.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Adapun detail waktu dan hak yang diatur dalam langkah pelaksanaan perpanjangan ini adalah:

  1. Masa jabatan diperpanjang selama 2 (dua) tahun, sehingga total periode jabatan menjadi tahun 2018-2026.
  2. Masa perpanjangan tersebut secara teknis terhitung mulai tanggal 5 November 2024 hingga berakhir pada tanggal 5 November 2026.
  3. Lurah yang bersangkutan diberikan hak berupa penghasilan tetap dan penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan standar peraturan yang berlaku bagi perangkat desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.3.5.5/2625/SJ yang memberikan penegasan mengenai pasal peralihan terkait masa jabatan Kepala Desa. Segala ketentuan dalam keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 20 Juni 2024, dan menjadi dasar hukum administratif bagi tata kelola pemerintahan di wilayah Kalurahan Argorejo.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.