| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Argorejo Kapanewon Sedayu Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 278 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Argorejo Kapanewon Sedayu Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 278 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Argorejo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa, yang secara sah mengubah masa jabatan kepala desa atau Lurah yang masih aktif menjabat menjadi 8 (delapan) tahun.
Isi teknis utama dalam keputusan ini mencakup perubahan periodisasi jabatan lurah sebagai berikut:
Adapun detail waktu dan hak yang diatur dalam langkah pelaksanaan perpanjangan ini adalah:
Keputusan ini merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.3.5.5/2625/SJ yang memberikan penegasan mengenai pasal peralihan terkait masa jabatan Kepala Desa. Segala ketentuan dalam keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 20 Juni 2024, dan menjadi dasar hukum administratif bagi tata kelola pemerintahan di wilayah Kalurahan Argorejo.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.