Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 281

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Antarwaktu Kalurahan Mangunan Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 281
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Antarwaktu Kalurahan Mangunan Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 281 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan bagi Lurah Antarwaktu Kalurahan Mangunan, Kapanewon Dlingo. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas perubahan regulasi nasional dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan penyesuaian masa jabatan Kepala Desa (Lurah) menjadi 8 (delapan) tahun.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Perpanjangan masa jabatan diberikan kepada saudara Aris Purwanto selaku Lurah Antarwaktu Kalurahan Mangunan.
  • Masa jabatan yang semula ditetapkan untuk periode 2018-2024 disesuaikan menjadi periode 2018-2026.
  • Penetapan ini didasarkan pada ketentuan peralihan dalam Undang-Undang tentang Desa terbaru serta surat penegasan dari Menteri Dalam Negeri mengenai penyesuaian masa jabatan kepala desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis perpanjangan masa jabatan ini diatur sebagai berikut:

  1. Penambahan masa jabatan dilakukan selama 2 (dua) tahun untuk melengkapi masa bakti menjadi total 8 tahun.
  2. Masa jabatan tambahan tersebut secara teknis terhitung mulai tanggal 5 November 2024 sampai dengan 5 November 2026.
  3. Lurah yang bersangkutan tetap berhak menerima penghasilan tetap (Siltap) serta penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Seluruh pelaksanaan tugas lurah dalam masa perpanjangan ini wajib mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian lurah. Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Gubernur DIY dan DPRD Kabupaten Bantul untuk diketahui sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.