| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Antarwaktu Kalurahan Mangunan Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 281 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Antarwaktu Kalurahan Mangunan Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2018-2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 281 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan bagi Lurah Antarwaktu Kalurahan Mangunan, Kapanewon Dlingo. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas perubahan regulasi nasional dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan penyesuaian masa jabatan Kepala Desa (Lurah) menjadi 8 (delapan) tahun.
Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Pelaksanaan teknis perpanjangan masa jabatan ini diatur sebagai berikut:
Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Seluruh pelaksanaan tugas lurah dalam masa perpanjangan ini wajib mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian lurah. Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Gubernur DIY dan DPRD Kabupaten Bantul untuk diketahui sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.