Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 282

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Jambidan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 282
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Jambidan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 282 Tahun 2024 yang mengatur mengenai perpanjangan masa jabatan Lurah Jambidan di wilayah Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan bentuk penyesuaian administratif terhadap masa jabatan pejabat yang sedang menjabat, sebagai konsekuensi dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Poin-Poin Utama

Berikut adalah poin-poin mendasar yang diatur dalam keputusan tersebut:

  • Penyesuaian masa jabatan Lurah yang masih aktif saat ini menjadi 8 (delapan) tahun sesuai dengan mandat pasal peralihan dalam undang-undang desa terbaru.
  • Pejabat yang ditetapkan dalam keputusan ini adalah Zubaidi (Lahir di Bantul, 21 Januari 1965) selaku Lurah Jambidan.
  • Masa jabatan yang semula berlaku untuk periode 2020-2026 secara resmi diubah dan diperpanjang menjadi periode 2020-2028.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis terkait perpanjangan ini mencakup:

  1. Masa perpanjangan diberikan selama 2 (dua) tahun tambahan dari masa jabatan awal.
  2. Periode perpanjangan jabatan secara teknis terhitung sejak tanggal 30 Desember 2026 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2028.
  3. Lurah yang bersangkutan tetap berhak mendapatkan penghasilan tetap serta penghasilan tambahan lainnya yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan acuan hukum yang harus diperhatikan:

  • Keputusan ini merujuk pada Pasal 118 huruf b dan huruf c UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mewajibkan penyesuaian masa jabatan bagi kepala desa atau lurah yang sedang menjabat.
  • Pelaksanaan keputusan ini juga memperhatikan instruksi dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ mengenai penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
  • Segala hak finansial pejabat harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.