| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Jambidan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 282 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Jambidan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 282 Tahun 2024 yang mengatur mengenai perpanjangan masa jabatan Lurah Jambidan di wilayah Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan bentuk penyesuaian administratif terhadap masa jabatan pejabat yang sedang menjabat, sebagai konsekuensi dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berikut adalah poin-poin mendasar yang diatur dalam keputusan tersebut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis terkait perpanjangan ini mencakup:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan acuan hukum yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.