| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Tamanan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 283 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Tamanan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 283 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara nasional merubah ketentuan masa jabatan Lurah menjadi 8 (delapan) tahun.
Keputusan ini memuat poin-poin perubahan mendasar terhadap status jabatan pimpinan di Kalurahan Tamanan sebagai berikut:
Terdapat rincian periode dan hak teknis yang diatur dalam pelaksanaan keputusan ini, antara lain:
Beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan dalam keputusan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.