Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 283

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Tamanan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 283
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Tamanan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 283 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara nasional merubah ketentuan masa jabatan Lurah menjadi 8 (delapan) tahun.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memuat poin-poin perubahan mendasar terhadap status jabatan pimpinan di Kalurahan Tamanan sebagai berikut:

  • Menetapkan perpanjangan masa jabatan bagi Lurah Tamanan atas nama Hartoyo.
  • Masa jabatan yang semula berlangsung selama 6 tahun (2020-2026) disesuaikan menjadi 8 (delapan) tahun.
  • Keputusan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 118 huruf b dan huruf c dari Undang-Undang Desa terbaru yang mewajibkan penyesuaian masa jabatan bagi lurah yang masih aktif menjabat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat rincian periode dan hak teknis yang diatur dalam pelaksanaan keputusan ini, antara lain:

  1. Penambahan masa jabatan ditetapkan selama 2 (dua) tahun.
  2. Periode jabatan baru secara resmi menjadi Tahun 2020-2028.
  3. Terhitung secara spesifik, perpanjangan masa jabatan ini dimulai sejak tanggal 30 Desember 2026 sampai dengan tanggal 30 Desember 2028.
  4. Lurah yang bersangkutan diberikan hak berupa penghasilan tetap dan penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan dalam keputusan ini adalah:

  • Keputusan ini merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ perihal penegasan ketentuan peralihan bagi Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
  • Segala ketentuan dalam keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 20 Juni 2024.
  • Salinan keputusan ini secara resmi disampaikan kepada pejabat berwenang termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai laporan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.