| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Tamanan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 283 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Tamanan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 283 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengenai perubahan masa jabatan kepala desa/lurah yang masih aktif menjadi 8 (delapan) tahun, sehingga diperlukan penyesuaian administratif terhadap keputusan pengangkatan sebelumnya.
Keputusan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan yaitu pada 20 Juni 2024. Ketentuan khusus menyatakan bahwa seluruh fasilitas dan hak keuangan jabatan tetap melekat pada lurah selama masa perpanjangan berlangsung. Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) untuk koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas pemerintahan di tingkat kalurahan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.