Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 283

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Tamanan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 283
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Tamanan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 283 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengenai perubahan masa jabatan kepala desa/lurah yang masih aktif menjadi 8 (delapan) tahun, sehingga diperlukan penyesuaian administratif terhadap keputusan pengangkatan sebelumnya.

Poin-Poin Utama

  • Subjek hukum dalam keputusan ini adalah Hartoyo yang menjabat sebagai Lurah Tamanan.
  • Dasar hukum utama perubahan ini adalah Pasal 118 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
  • Keputusan ini mengubah masa jabatan lurah yang sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bantul Nomor 655 Tahun 2020.
  • Penyesuaian ini merupakan bagian dari sinkronisasi regulasi daerah dengan aturan perundang-undangan nasional yang terbaru terkait masa jabatan perangkat desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Masa jabatan Lurah Tamanan diperpanjang selama 2 (dua) tahun dari masa jabatan semula.
  2. Masa jabatan resmi berubah dari periode 2020-2026 menjadi periode 2020-2028.
  3. Perpanjangan masa jabatan ini terhitung mulai tanggal 30 Desember 2026 hingga 30 Desember 2028.
  4. Lurah yang bersangkutan berhak mendapatkan penghasilan tetap serta penghasilan tambahan lainnya (tunjangan) sesuai dengan standar regulasi yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan yaitu pada 20 Juni 2024. Ketentuan khusus menyatakan bahwa seluruh fasilitas dan hak keuangan jabatan tetap melekat pada lurah selama masa perpanjangan berlangsung. Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) untuk koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas pemerintahan di tingkat kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.