Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 288

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Canden Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 288
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Canden Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 288 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Canden, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan penyesuaian hukum atas masa jabatan yang sebelumnya ditetapkan selama 6 tahun menjadi 8 (delapan) tahun, sesuai dengan amanat Pasal 118 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memuat beberapa poin fundamental mengenai perubahan status jabatan pimpinan di tingkat kelurahan/desa sebagai berikut:

  • Penyesuaian masa jabatan Lurah yang masih menjabat saat ini agar selaras dengan ketentuan baru dalam Undang-Undang Desa.
  • Pemberian legalitas formal bagi perpanjangan masa jabatan pejabat yang bersangkutan agar memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan roda pemerintahan di Kalurahan Canden.
  • Penetapan ini didasarkan pada surat penegasan dari Menteri Dalam Negeri mengenai ketentuan peralihan masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Adapun rincian teknis mengenai perpanjangan jabatan dan hak-hak yang menyertainya adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat yang diperpanjang masa jabatannya adalah BEJA, S.H., M.H.Li. selaku Lurah Canden.
  2. Masa jabatan yang semula berlaku untuk periode 2020-2026 disesuaikan menjadi periode 2020-2028.
  3. Tambahan masa jabatan diberikan selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal 30 Desember 2026 sampai dengan 30 Desember 2028.
  4. Selama masa perpanjangan, Lurah tetap diberikan hak berupa penghasilan tetap dan penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan baru secara spesifik, dokumen ini menekankan beberapa aturan peralihan dan ketentuan khusus:

  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 20 Juni 2024.
  • Pelaksanaan tugas Lurah selama masa perpanjangan harus tetap mengacu pada tugas, fungsi, dan wewenang yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah.
  • Segala hak keuangan dan administratif wajib diberikan sesuai dengan standar peraturan yang sah agar tidak terjadi penyimpangan anggaran daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.