| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Canden Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 288 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Canden Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 288 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Canden, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan penyesuaian hukum atas masa jabatan yang sebelumnya ditetapkan selama 6 tahun menjadi 8 (delapan) tahun, sesuai dengan amanat Pasal 118 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan ini memuat beberapa poin fundamental mengenai perubahan status jabatan pimpinan di tingkat kelurahan/desa sebagai berikut:
Adapun rincian teknis mengenai perpanjangan jabatan dan hak-hak yang menyertainya adalah sebagai berikut:
Meskipun tidak merinci larangan baru secara spesifik, dokumen ini menekankan beberapa aturan peralihan dan ketentuan khusus:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.