Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 289

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Bangunjiwo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 289
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Bangunjiwo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 289 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan penyesuaian administratif berdasarkan perubahan regulasi tingkat nasional, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa, yang merubah masa jabatan kepala desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup beberapa poin perubahan mendasar bagi posisi kepala desa atau lurah, yaitu:

  • Penetapan secara resmi perpanjangan masa jabatan bagi saudara H. PARJA, S.T., M.Si. sebagai Lurah Bangunjiwo.
  • Masa jabatan yang semula ditetapkan untuk periode 2020-2026 kini disesuaikan dan diperpanjang menjadi periode 2020-2028.
  • Pejabat yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk menerima penghasilan tetap serta penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku selama masa jabatan tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan rincian waktu yang diatur dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:

  1. Masa jabatan diberikan tambahan selama 2 (dua) tahun dari masa jabatan sebelumnya.
  2. Perpanjangan masa jabatan tersebut terhitung mulai tanggal 30 Desember 2026 sampai dengan tanggal 30 Desember 2028.
  3. Segala hak administratif dan keuangan lurah tetap diprioritaskan sesuai dengan aturan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah di Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus terkait peralihan jabatan ini sebagai berikut:

  • Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 118 huruf b dan huruf c Undang-Undang Desa terbaru yang mewajibkan penyesuaian masa jabatan bagi lurah yang masih aktif menjabat.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum yang sah bagi lurah dalam menjalankan tugas pemerintahan di tingkat desa/kalurahan.
  • Penyampaian salinan keputusan ditujukan kepada pihak terkait mulai dari Gubernur hingga Badan Permusyawaratan Kalurahan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.