| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Bangunjiwo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 289 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Bangunjiwo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 289 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan penyesuaian administratif berdasarkan perubahan regulasi tingkat nasional, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa, yang merubah masa jabatan kepala desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.
Isi teknis dalam keputusan ini mencakup beberapa poin perubahan mendasar bagi posisi kepala desa atau lurah, yaitu:
Langkah pelaksanaan dan rincian waktu yang diatur dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus terkait peralihan jabatan ini sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.