Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 290

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Donotirto Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 290
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Donotirto Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 290 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Donotirto, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian hukum atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa atau lurah dari yang sebelumnya 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah pemberian kepastian hukum mengenai masa pengabdian pejabat lurah yang masih menjabat saat aturan baru diberlakukan. Poin-poin dasarnya meliputi:

  • Penyesuaian masa jabatan lurah yang sedang menjabat dilakukan sesuai dengan ketentuan peralihan dalam undang-undang desa terbaru.
  • Penerapan perpanjangan ini merupakan bentuk sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Status pejabat atas nama Jurahimi dikukuhkan untuk melanjutkan masa kepemimpinannya di Kalurahan Donotirto.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan perpanjangan masa jabatan ini mengikuti urutan dan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Masa jabatan Lurah Donotirto diperpanjang selama 2 (dua) tahun.
  2. Periodisasi jabatan yang semula berlaku untuk tahun 2020-2026 secara resmi berubah menjadi periode tahun 2020-2028.
  3. Secara teknis, masa perpanjangan ini terhitung mulai tanggal 30 Desember 2026 sampai dengan tanggal 30 Desember 2028.
  4. Selama masa jabatan tambahan tersebut, Lurah berhak menerima penghasilan tetap (fixed income) serta penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting dan ketentuan khusus yang diatur adalah:

  • Pemberian penghasilan tambahan dan tunjangan harus tetap mematuhi tata kelola keuangan daerah dan tidak boleh melampaui ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan tahun 2024.
  • Keputusan ini juga dikirimkan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk pelaporan administratif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.