| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Donotirto Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 290 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Donotirto Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 290 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Donotirto, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian hukum atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa atau lurah dari yang sebelumnya 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.
Isi utama dari keputusan ini adalah pemberian kepastian hukum mengenai masa pengabdian pejabat lurah yang masih menjabat saat aturan baru diberlakukan. Poin-poin dasarnya meliputi:
Pelaksanaan perpanjangan masa jabatan ini mengikuti urutan dan rincian teknis sebagai berikut:
Beberapa hal penting dan ketentuan khusus yang diatur adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.