| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Tirtohargo Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 291 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Tirtohargo Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 291 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan bagi Lurah Tirtohargo di Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan tindak lanjut administratif atas adanya perubahan regulasi tingkat nasional mengenai masa jabatan kepala desa (Lurah) guna menyelaraskan masa jabatan pejabat yang sedang menjabat saat ini dengan ketentuan undang-undang terbaru.
Terdapat beberapa perubahan mendasar dan poin teknis yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:
Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan perpanjangan jabatan ini mencakup urutan waktu dan hak pejabat sebagai berikut:
Keputusan ini memuat ketentuan khusus dan administratif yang meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.