Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 291

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Tirtohargo Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 291
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Tirtohargo Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 291 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan bagi Lurah Tirtohargo di Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan tindak lanjut administratif atas adanya perubahan regulasi tingkat nasional mengenai masa jabatan kepala desa (Lurah) guna menyelaraskan masa jabatan pejabat yang sedang menjabat saat ini dengan ketentuan undang-undang terbaru.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa perubahan mendasar dan poin teknis yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:

  • Perpanjangan masa jabatan didasarkan pada Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengamanatkan penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
  • Pejabat yang diberikan perpanjangan masa jabatan adalah Sugiyamta, selaku Lurah Tirtohargo yang menjabat pada periode saat ini.
  • Masa jabatan yang semula ditetapkan untuk periode tahun 2020-2026 secara resmi diubah dan diperpanjang menjadi periode tahun 2020-2028.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan perpanjangan jabatan ini mencakup urutan waktu dan hak pejabat sebagai berikut:

  1. Masa jabatan Lurah diperpanjang selama 2 (dua) tahun sebagai tambahan dari masa jabatan sebelumnya.
  2. Pelaksanaan perpanjangan jabatan ini terhitung mulai tanggal 30 Desember 2026 hingga berakhir pada tanggal 30 Desember 2028.
  3. Lurah yang bersangkutan diberikan hak berupa penghasilan tetap (fixed income) serta penghasilan tambahan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara hukum pada tanggal ditetapkan di tingkat daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini memuat ketentuan khusus dan administratif yang meliputi:

  • Segala bentuk hak keuangan dan fasilitas lainnya harus disesuaikan dengan standar biaya dan anggaran yang berlaku pada masa jabatan tersebut.
  • Keputusan ini bersifat final dan salinannya disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Panewu (Camat) Kretek sebagai bentuk koordinasi pengawasan pemerintahan desa.
  • Peralihan masa jabatan ini mengacu sepenuhnya pada perubahan kedua atas Undang-Undang tentang Desa, sehingga segala administrasi desa harus menyesuaikan dengan durasi kepemimpinan yang baru.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.