| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Sendangsari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 292 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Sendangsari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 292 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah penyesuaian hukum atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengubah ketentuan masa jabatan kepala desa/lurah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Peraturan ini memuat poin-poin perubahan fundamental terkait kepemimpinan di Kalurahan Sendangsari sebagai berikut:
Ketentuan teknis mengenai jangka waktu dan kompensasi atas perpanjangan jabatan ini diatur dalam beberapa poin berikut:
Beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.