Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 292

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Sendangsari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 292
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Sendangsari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 292 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah penyesuaian hukum atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengubah ketentuan masa jabatan kepala desa/lurah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memuat poin-poin perubahan fundamental terkait kepemimpinan di Kalurahan Sendangsari sebagai berikut:

  • Pemberian legalitas perpanjangan masa jabatan kepada Lurah yang sedang menjabat, yaitu DURORI, S.Pd.I., M.Pd.
  • Penyesuaian total masa jabatan yang semula direncanakan untuk periode 2020-2026 kini diperpanjang hingga tahun 2028.
  • Keputusan ini mencabut atau memperbarui masa jabatan yang sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bantul Nomor 665 Tahun 2020.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis mengenai jangka waktu dan kompensasi atas perpanjangan jabatan ini diatur dalam beberapa poin berikut:

  1. Masa jabatan Lurah diperpanjang selama 2 (dua) tahun.
  2. Secara teknis, masa perpanjangan tersebut mulai terhitung sejak tanggal 30 Desember 2026 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2028.
  3. Selama masa jabatan tambahan tersebut, Lurah tetap diberikan hak-hak normatif berupa penghasilan tetap dan penghasilan tambahan lainnya yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan adalah:

  • Keputusan ini didasarkan pada Pasal 118 huruf b dan huruf c Undang-Undang Desa yang memberikan mandat peralihan bagi Lurah yang masih menjabat.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada otoritas terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk fungsi pengawasan dan koordinasi tata kelola pemerintahan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.