| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Triwidadi Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 293 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Triwidadi Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 293 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Triwidadi di Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bukan merupakan kebijakan baru yang berdiri sendiri, melainkan penyesuaian administratif atas masa jabatan yang sedang berjalan guna mematuhi perubahan regulasi nasional dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Desa.
Terdapat beberapa perubahan mendasar terkait durasi kepemimpinan di tingkat desa atau kalurahan yang diatur dalam keputusan ini:
Pelaksanaan teknis perpanjangan ini diatur dengan urutan dan ketentuan sebagai berikut:
Keputusan ini didasarkan pada ketentuan peralihan dalam Pasal 118 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ketentuan khusus menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Tidak terdapat poin larangan baru dalam dokumen ini, namun ditekankan bahwa segala hak dan kewajiban pejabat harus tetap berpedoman pada tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah yang berlaku di Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.