Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 293

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Triwidadi Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 293
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Triwidadi Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 293 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Triwidadi di Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bukan merupakan kebijakan baru yang berdiri sendiri, melainkan penyesuaian administratif atas masa jabatan yang sedang berjalan guna mematuhi perubahan regulasi nasional dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Desa.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa perubahan mendasar terkait durasi kepemimpinan di tingkat desa atau kalurahan yang diatur dalam keputusan ini:

  • Perpanjangan Durasi: Masa jabatan Lurah yang sedang menjabat disesuaikan dari semula 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.
  • Identitas Pejabat: Keputusan ini secara khusus menetapkan perpanjangan bagi Slamet Riyanto sebagai Lurah Triwidadi.
  • Perubahan Periode: Masa bakti yang sebelumnya ditetapkan untuk periode tahun 2020-2026 kini resmi diperpanjang menjadi periode 2020-2028.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis perpanjangan ini diatur dengan urutan dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tambahan Masa Jabatan: Pemberian tambahan waktu selama 2 (dua) tahun dari masa jabatan yang telah ditetapkan sebelumnya.
  2. Tanggal Efektif: Perpanjangan masa jabatan ini mulai dihitung secara teknis sejak tanggal 30 Desember 2026 hingga berakhir pada 30 Desember 2028.
  3. Kompensasi Pejabat: Selama masa perpanjangan, Lurah berhak menerima penghasilan tetap serta penghasilan tambahan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  4. Penyampaian Salinan: Dokumen ini disampaikan kepada 7 (tujuh) pihak terkait, termasuk Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk transparansi administratif.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini didasarkan pada ketentuan peralihan dalam Pasal 118 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ketentuan khusus menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Tidak terdapat poin larangan baru dalam dokumen ini, namun ditekankan bahwa segala hak dan kewajiban pejabat harus tetap berpedoman pada tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.