Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 293

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Triwidadi Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 293
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Triwidadi Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 293 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan bagi Lurah Triwidadi, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas perubahan regulasi nasional dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mewajibkan penyesuaian masa jabatan Lurah yang masih aktif menjabat menjadi 8 (delapan) tahun.

Poin-Poin Utama

Berikut adalah poin-poin mendasar yang diatur dalam keputusan tersebut:

  • Penyesuaian masa jabatan Lurah dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Desa yang baru.
  • Pejabat yang sah menerima perpanjangan masa jabatan adalah Slamet Riyanto selaku Lurah Triwidadi.
  • Masa jabatan yang sebelumnya ditetapkan untuk periode tahun 2020-2026 secara resmi diubah menjadi periode tahun 2020-2028.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis perpanjangan masa jabatan ini adalah sebagai berikut:

  1. Masa jabatan diperpanjang selama 2 (dua) tahun dari periode jabatan awal.
  2. Terhitung secara teknis, masa perpanjangan jabatan dimulai sejak tanggal 30 Desember 2026 hingga berakhir pada tanggal 30 Desember 2028.
  3. Selama masa jabatan tersebut, Lurah berhak mendapatkan penghasilan tetap serta penghasilan tambahan lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Keputusan ini mulai berlaku pada saat tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa catatan khusus dan ketentuan peralihan yang perlu diperhatikan:

  • Keputusan ini disusun dengan memperhatikan surat dari Menteri Dalam Negeri perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan Kepala Desa dan BPD.
  • Seluruh hak keuangan dan administrasi Lurah harus disesuaikan dengan masa jabatan baru yang telah ditetapkan dalam Diktum keputusan ini.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Gubernur DIY, Ketua DPRD Bantul, dan Panewu Pajangan untuk proses pengawasan dan administrasi lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.