| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Triwidadi Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 293 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Triwidadi Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 293 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan bagi Lurah Triwidadi, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas perubahan regulasi nasional dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mewajibkan penyesuaian masa jabatan Lurah yang masih aktif menjabat menjadi 8 (delapan) tahun.
Berikut adalah poin-poin mendasar yang diatur dalam keputusan tersebut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis perpanjangan masa jabatan ini adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa catatan khusus dan ketentuan peralihan yang perlu diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.