| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Caturharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 294 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Caturharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 294 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Caturharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan langkah administratif untuk menyesuaikan masa jabatan pejabat lurah yang sedang menjabat mengikuti aturan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa, yang menambah durasi masa jabatan menjadi delapan tahun.
Beberapa poin mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Ketentuan teknis mengenai periode dan hak pejabat lurah ditetapkan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan administratif dan operasional yang harus ditaati:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.