Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 294

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Caturharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 294
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Caturharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 294 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Caturharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan langkah administratif untuk menyesuaikan masa jabatan pejabat lurah yang sedang menjabat mengikuti aturan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa, yang menambah durasi masa jabatan menjadi delapan tahun.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Penyesuaian masa jabatan lurah yang masih menjabat pada saat berlakunya undang-undang baru agar genap menjadi 8 (delapan) tahun.
  • Keputusan ini secara khusus merujuk pada ketentuan Pasal 118 huruf b dan huruf c Undang-Undang Desa sebagai landasan hukum utama perubahan masa jabatan.
  • Identitas pejabat yang mendapatkan perpanjangan adalah H. Wasdiyanto, S.Si. yang lahir di Bantul pada 30 Agustus 1969.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis mengenai periode dan hak pejabat lurah ditetapkan sebagai berikut:

  1. Masa jabatan Lurah Caturharjo diperpanjang selama 2 (dua) tahun dari periode awal 2020-2026.
  2. Masa jabatan baru secara resmi ditetapkan menjadi periode tahun 2020-2028.
  3. Terhitung secara spesifik, masa perpanjangan jabatan ini berlaku mulai tanggal 30 Desember 2026 hingga 30 Desember 2028.
  4. Pejabat lurah yang bersangkutan tetap berhak menerima penghasilan tetap serta penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif dan operasional yang harus ditaati:

  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, DPRD Kabupaten Bantul, serta instansi terkait lainnya untuk keperluan administrasi dan pengawasan.
  • Perpanjangan ini bersifat mengikat secara hukum bagi struktur pemerintahan di tingkat kalurahan dan kapanewon terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.